Jakarta, postangerang.com
Pihak penggugat dari Buruh, meminta pada pemerintah perpu itu sebenarnya ada umurnya, senin (02/10).
Penetapan perpu cipta kerja itu di tetapkan sepihak, tidak ada dasar buat dan akan mensensarakan rakyat.
“Perpu tidak melihat situasi dan posisi Gugatan Buruh Ditolak, MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil”, katanya Koordinator Buruh.. Mahkamah Konstitusi (MK)
Kata dia, pihak MK berlebihan, bahwa memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan, MK masih mengacu pada Perpu.
Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri 9 hakim konstitusi, Senin (02/10/2023).
Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan (dissenting opinion).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
MK pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan.
Menurut hukum. Pertama, pemohon mendalilkan bahwa penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU oleh DPR melanggar konstitusi karena dilakukan pada masa sidang keempat.
Padahal perppu itu diteken Presiden Joko Widodo pada masa sidang kedua.
Mahkamah menganggap wajar jika DPR butuh waktu lama untuk menetapkan perppu itu menjadi undang-undang.
Sebab Perppu Ciptaker bersifat omnibus yang mencakup 78 undang-undang lintas sektor.
Majelis hakim juga menilai, parlemen tidak buang-buang waktu untuk mereview perppu itu sejak menerima surat presiden.
Kedua, pemohon menilai bahwa penerbitan perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.
Akan tetapi, MK mengamini argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Perppu Ciptaker itu genting untuk diteken.
Henry / postang
Related Posts
Selama 12 tahun PT. SSS di halangi oleh Bangunan tampa IMB di taksir kerugian Rp. 1 Triliun.
Tim hukum PT SSS berharap pada Pemkab Tangerang, agar segera selesaikan sangketa perizinan.
Eks Mahkama Agung calo pengadilan di tangkap di Bali.
Ahmad menjelaskan bahwa kasus penipuan tersebut berawal dari pengadaan video tron.
Nikita menggelegar, karena anaknya barang bukti pemeriksaan hasil Visun tak usah di sampaikan pada polisi.
No Responses