google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penetapan perpu cipta kerja itu di tetapkan sepihak, tidak ada dasar buat dan akan mensensarakan rakyat.

Jakarta, postangerang.com

Pihak penggugat dari Buruh, meminta pada pemerintah perpu itu sebenarnya ada umurnya, senin (02/10).

Penetapan perpu cipta kerja itu di tetapkan sepihak, tidak ada dasar buat dan akan mensensarakan rakyat.

“Perpu tidak melihat situasi dan posisi Gugatan Buruh Ditolak, MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Cacat Formil”, katanya Koordinator Buruh..  Mahkamah Konstitusi (MK)

Kata dia, pihak MK berlebihan, bahwa memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sebagai UU tak melanggar ketentuan pembentukan perundang-undangan, MK masih mengacu pada Perpu.

Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri 9 hakim konstitusi, Senin (02/10/2023).

Kendati demikian, empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, berselisih pandangan (dissenting opinion).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.

MK pertimbangannya, majelis hakim menganggap dalil para pemohon tidak beralasan.

Menurut hukum. Pertama, pemohon mendalilkan bahwa penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU oleh DPR melanggar konstitusi karena dilakukan pada masa sidang keempat.

Padahal perppu itu diteken Presiden Joko Widodo pada masa sidang kedua.

Mahkamah menganggap wajar jika DPR butuh waktu lama untuk menetapkan perppu itu menjadi undang-undang.

Sebab Perppu Ciptaker bersifat omnibus yang mencakup 78 undang-undang lintas sektor.

Majelis hakim juga menilai, parlemen tidak buang-buang waktu untuk mereview perppu itu sejak menerima surat presiden.

Kedua, pemohon menilai bahwa penerbitan perppu itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.

Akan tetapi, MK mengamini argumen pemerintah yang disampaikan dalam persidangan, bahwa Perppu Ciptaker itu genting untuk diteken.

Henry / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses