google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Diduga Penyerobotan Tanah PT SSS, Di minta Aparat Serius Tangani kasus.

Tangerang, postangerang.com

Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, Kismet Chandra, meminta pihak kepolisian serius dan cepat dalam menangani polemik tanah seluas 6,6 hektare atau 120 kavling. PT SSS merupakan pemilik SHM atau SHGB tanah tersebut, jumat (21/06).

Dalam keterangannya, Kismet membandingkan penanganan kasus mafia tanah yang pernah dilakukan kepolisian sebelumnya yang selalu tuntas, tidak mandek seperti tanah milik perusahaannya.

“Beberapa tahun yang lalu Polri memberantas ‘raksasa’ Hercules. yang mempunyai 1 juta anak buah dalam kasus menduduki tanah warga dengan mudah, yaitu Kombes Hengki Haryadi memberikan press release di video-video di YouTube,” kata Kismet mencontohkan kasus yang ditangani Polres Jakbar semasa dijabat Kombes Hengki Haryadi.

Kismet berharap kepolisian tak kalah dengan aksi premanisme yang menguasai tanah orang lain.

“Intinya negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Tidak boleh ada kelompok tertentu apapun itu yang bergerak di atas hukum.

Apabila mereka menghambat atau melawan petugas dalam melaksanakan tugasnya, semakin melawan semakin kita tabrak. Tidak boleh aparat takut terhadap ancaman-ancaman,” lanjutnya.

Kismet lantas menjelaskan pada saat penanganan di Polres Tangerang Tigaraksa.

Tepatnya pada 13 Januari 2016 Polres Tangerang Tigaraksa mengadakan rapat koordinasi atas permohonan bantuan pengamanan pemagaran 120 kavling PT SSS tersebut.

“Tanggal 9 Februari 2016 diadakan rapat koordinasi lanjutan oleh Polres Tangerang Tigaraksa.” ujarnya.

Lalu pada 15 Maret 2016 diadakan pengukuran oleh BPN Tangerang. Namun, pada 22 Maret 2016 saat ingin dilakukan pengukuran lanjutan, diadang oleh Paguyuban Bina Mitra.

Tidak lama kemudian Polres Tangerang Tigaraksa dikeluarkan dari naungan Polda Metro Jaya, menjadi di bawah naungan Polda Banten.

“Setelah itu permohonan pengamanannya dialihkan ke Polda Metro Jaya.

Pada 2021 Polda Metro Jaya disposisikan ke Polres Tangsel yang adakan pengamanan, sampai sekarang Polres Tangsel masih belum kirimkan polisi adakan pengamanan,” tuturnya.

PT SSS Bisa Buktikan Punya Hak Atas Tanah

Kismet memastikan bahwa kepemilikan tanah itu telah memiliki izin lengkap dari Pemkab Tangerang untuk membangun 1 proyek komersial di Proyek Departemen Pertanian RI Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan.

“Status HGB itu juga dibuktikan dengan surat bernomor SK.04.01/52-800.38/5/2024 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada 15 Januari 2024.

Dalam surat itu, Kementerian ATR/BPN menjelaskan sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pengukuran terhadap laporan sengketa tanah itu,” bebernya.

Dipaparkan Kismet, pada 21 Mei 2024 salah satu pegawai PT SSS, Usman Muhamad, selaku staf bagian hukum datang ke Polres Tangerang Selatan menghadap Iptu Winarno.

Kedatangan Usman adalah untuk meminta bantuan agar diadakan pengamanan kepada PT SSS untuk memagar tanahnya yang diblokir oleh PT Bina Sarana Mekar (BSM) atas persetujuan sejumlah staf dari Ditjen Perkebunan.

Menurut Usman yang dituturkan Kismet, Kanit Harda Polres Tangsel Iptu Winarno Setyanto memberi pengarahan bahwa untuk pemagaran dan bantuan pengamanan Polres Tangsel, dibuatkan surat yang ditujukan ke Kapolres dengan tembusan Kanit Harda.

Poin dalam surat sertifikat nomor berapa saja yang akan dilakukan pemasangan pemagaran. Surat akan dikawal oleh Kanit Harda.

“Teknisnya rapat koordinasi dengan lurah, camat, RT, RW, Kodim, Koramil. Rapat koordinasi akan diadakan di Polres Tangsel. Biaya ditanggung PT SSS,” tambahnya.

Kemudian pada 27 Mei 2024 PT SSS mengirim surat No. 014/SSS/V/2024 perihal permohonan kepada Kapolres Tangsel untuk mengirim 2 polisi saat diadakan pemagaran kavling tanah milik PT SSS.

“Tahap pertama mungkin bisa memagar kavling-kavling PT SSS yang diduduki oleh PT Bina Sarana Mekar atas persetujuan sejumlah staf Ditjen Perkebunan yang saat ini sudah menjadi lapangan bola,” terangnya.

Kismet menambahkan,”Pertama adakan pengamanan pemagaran 4 buah kavling ukuran 20×22 meter. Jika ada yang mengadang, pengadangnya segera.

(Asp)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses