google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pemerintah Daerah Muko-muko sudah sepakat non asn sudah di bayar 12 bulan sesuai pendidikannya.

Mukomuko, postangerang.com

Pemerintah Daerah Muko-muko, Bengkulu dan bersama anggota DPRD akan membahas tentang pengkajian dan honorer yang sudah di umukan, minggu (01/10).

Untuk pegawai honor Kab. Muko-muko akan di bahas melalui sidang paripurna, untuk memberikan honor pada pegawai non ASN.

Melihat kinerja pegawai honor juga membantu kinerja ASN.

“Apasalahnya ia di berikan prestasi dan imbalan sebagai gaji yang harus di terimah”, katanya Ali Saftaini ketua DPRD Kab. Muko-muko.

Ia berharap pada pegawai honor ini bisa kerja tim dengan ASN kedepan lebih baik.

Tak salahnya ia di berikan imbalan seperti Gaji, dan gaji mereka harus di tetapkan oleh sidang paripurna dewan.

Kata Ali, bersama itu, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akhirnya menyepakati gaji tenaga pendidik dan non kependidikan honorer atau pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) dibayar selama 12 bulan tahun 2023, dikutip antara.com.

“Setelah kita diskusikan dengan pihak eksekutif, kita sudah sepakati gaji honorer dibayar selama 12 bulan di tahun 2023,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini di Mukomuko, Minggu.

Ia mengatakan hal itu usai mengikuti upacara bendera dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2023 yang diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mukomuko dan jajaran perangkat daerah setempat.

asril / heny / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses