Tangerang, postangerang.com
Satpol PP kabupaten Tangerang, Banten berhasil bongkar 1 bangunan yang diduga tak berizin dengan surat-surat perizinan, rabu (10/07).
Rencana 2 bangunan Sarang burung Walet, tetapi satu masih ada surat, yang 1 lagi belum terdaftar di Kab. Tangerang.
AKhirnya yang di buldoser satu bangunan, dan satu lagi menunggu ke absahan surat yang ia kantongi pihak pemiliki bangunan.
Dua Bangunan tersebut ada kaitannya bisnis dan ada pengasilan, maka pemerintah di anjurkan bahwa pemilik bangunan agar menguruskan IMB.
“Jika mengurus IMB, dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) masuk pada Kas Daerah”, katanya H. Agus Suryana.
Kata Agus, Jika tidak mengurus IMB maka, kerugian Daerah Ratusan Juta rupiah 2 Bangunan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap keberadaan dua bangunan yang tidak memiliki IMB, dimanfaatkan untuk sarang burung walet, karena dinilai telah melanggar aturan.
“Pada hari ini kami menertibkan dua bangunan sarang burung walet yang kami nilai telah melanggar aturan,”ungkap Kasat Pol PP kabupaten Tangerang, H AGUS SURYANA, Rabu (10/7/2024.).
Menurutnya, penertiban tersebut adalah sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) tentang bangunan sarang burung walet.
Padahal kata dia, pihak Pol PP, jauh sebelumnya sudah melakukan persuasif dengan melayangkan surat teguran untuk menutup atau membongkar sarang burung walet tersebut.
“Ada tiga kali surat teguran kami layangkan kepada pemiliknya, bahkan perlakuan persuasif sudah dilakukan sejak awal, namun tidak ada respon maka kita ambil langkah penertiban,” tegasnya
“Untuk diketahui, dua bangunan yang ditertibkan Sekarang ini, adalah sarang walet yang berada di kampung pangkalan RT 01/06, Desa pangkalan kecamatan teluk naga kabupaten Tangerang, bebernya.
Pembongkaran dua Bangunan itu yang Turut hadir Kades pangkalan AHMAD MUHRIM S,IP, Bersama camat Zamzam Manohara S,STP.
“Kami juga mendukung sebagai punya wilayah dan apa lagi daerahnya masih wilayah Kecamatan Teluknaga”. tuturnya.
Sebenarnya yang di lakukan oleh Tim Penegak perda tentang IMB itu sudah sesuai SOP.
Kata Zamzam, bagi yang menghalang-halangi tugas POL.PP sama saja ia melawan hukum.
Maka ini salah satu bangunan yang tidak ada IMB, pada hal sudah di atur sesuai Perda Kab. Tangerang, berbaik Bisnis maupun ada pengasilannya, harus melengkapi surat-suratnya.
“Sehingga tidak ada kerugian PAD Pemkab Tangerang”, tuturnya.
Asep Juanda red
Related Posts
DPK KNPI Kecamatan Kosambi Masa Bakti 2024-2027 Resmi Dilantik.
Selama 12 tahun PT. SSS di halangi oleh Bangunan tampa IMB di taksir kerugian Rp. 1 Triliun.
Tim hukum PT SSS berharap pada Pemkab Tangerang, agar segera selesaikan sangketa perizinan.
Cawabup Nomor Urut 1 Irvansyah Ajak Ngopi Santai Wartawan, Bahas Sejumlah Persoalan di Kabupaten Tangerang.
Dalam aksi tersebut, menghimpun berbagai macam elemen termasuk pemuda dan masyarakat sekitar kosambi.
No Responses