Masih ingat Farid Ahmad Okbah ? Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) itu menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (28/11/2022) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat terkait kasus terorisme.
Jaksa menilai ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Surat tuntutan ini dibacakan jaksa secara terpisah mulai dari Farid Okbah kemudian Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, dilansir CNN Indonesia, Senin (28/11/2022).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal memberatkan yaitu para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Para terdakwa disebut juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.
Farid dan kawan-kawan ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Kemudian, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Dia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Sedangkan Anung merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus 88 bernama Perisai Nusantara Esa. (red/cnni)
Related Posts
DPK KNPI Kecamatan Kosambi Masa Bakti 2024-2027 Resmi Dilantik.
Event Kejuaraan Pencak Silat PSHT CUP 1 Teluknaga, Camat Zam Zam Sebut Sebagai Sarana Memupuk Atlet Muda.
Selama 12 tahun PT. SSS di halangi oleh Bangunan tampa IMB di taksir kerugian Rp. 1 Triliun.
Tim hukum PT SSS berharap pada Pemkab Tangerang, agar segera selesaikan sangketa perizinan.
Cawabup Nomor Urut 1 Irvansyah Ajak Ngopi Santai Wartawan, Bahas Sejumlah Persoalan di Kabupaten Tangerang.
No Responses