
Tangerang, POSTANGERANG.COM.
Sekitar 8 pedagang di seret satpol PP ke pengadilan negeri Kota Tangerang.
Hakim tunggal Lucky Rambot pelealo menasehati para pedagang yang melanggar Perda di Kota Tangerang, Banten, kamis (30/07).
Painan Kamu Mau di denda berapa, 100 Ribu cukup. Kegedean Pak Blum Dapat duit baru kluar mau jualan.
“Sedangkan Pedagang kopi saya baru buka jam 7 baru jualan 1 gelas kopi. Kalau di denda 100 ribu keberatan”, Ujar se orang wanita ini karna jualanya belum dapat duit
Ancaman kalian minimal 500 Ribu. Maksimal 500 juta. Kalian di denda 100 Ribu semua mau ga.
Tawar menawar denda akirnya Ke 8 pedagang menyanggupi walaupun dengan terpaksa.
Iman dan catur langsung merogoh uang recehan dari kantongnya buat bayar denda ke petugas kejaksaan.
“Pedagang teh solo di jalan Adamyati, baru keluar belum juga kejual”, ujarnya sambil ngeloyor kesl.
Barang bukti bangku plastik sudah hancur di bawa ke ruang sidang.
Jarot PPNS pemda kota
Tangerang membawa pelaku bangunan usaha penampuanga alat berat di hadapan hakim Lucky mengatakan.
Yang hadir dalam persidangan ini mewakili dari pihak perusahaan ujar Jarot.
“Kami dari pemerintahan pemda Kota Tangerang sudah persuasif memanggil pihak pemilik usaha bangunan tetapi tidak ada yang datang”, ujar Jarot Sudah di layangka peringatan bahkan sudah di segel aktivitas masih berjalan di lokasi
Setiap kegiatan Harus ada ijin walikota Tangerang sebelum Membangun ujar Jarot. Hakim Tinggal Lucky membacakan Peraturan perda No 8 tahun 2018 pasal 45.
Ancaman denda minimal 5 juta maksimal 500 juta pelaku kelangar Yosy menawar minta denda 3 juta.
Karna minimalnya 5 juta akirnya Yosy mau membayar 5 juta kalau tidak di bayar menjalani hukuman selama satu minggu.
Dalam pengakuan Yosy dipersidangan memang belum Melakukan Pengurusan Perijinan.
Perijinan akan diurus ujar Yosy di hadapan hakim Lucky, kurang paham masalah perijinan.
Mendengar mahalnya denda pengganti. Terdakwa dalam persidangan akirnya menerima denda 5 juta.
(Play)
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts

Lambat penengan kasus di Polres Metro kota Bekasi.

Eko masih belum mengungkap lebih jauh ihwal kronologi dan kasus yang menyeret sejumlah anggota polisi itu.

Jaksa Hipni : Korban sudah damai dengan pelakunya.

PERUMDAM TKR BERIKAN PEMASANGAN SAMBUNGAN LANGGANAN GRATIS SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN WARGA TERDAMPAK KEBAKARAN TPA JATIWARINGIN.

Tim Gabungan Sisir Sungai Cisadane, Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3.

No Responses