google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi.

Jakarta, postangerang.com

Pihak polisi telah menetapkan Leo Duzan awalnya, ia berpacaran dengan polwan.

Namun polwan itu pacaran tidak sampai kejenjang pernikahan.

Lalu ia, menyalahkan pacarnya budi perkertinya tidak sesuai polisi.

Dan ia sempat mengatai, bhwa polusi tidak baik.

“Setalah pacarnya selingkuh dari aku, tak terima bahwa polisi begitulah kata-katanya”, Leo Dozan sambil emosi.

Sang pacar tidak terima, lalu pacarnya di adukan pada puhak polisi dengan Whatsapp dan ucapannya.

Yang tak pantas di ucapkan, kini beberurusan sama polusi.

Polisi menetapkan artis sekaligus putra Willy Dozan, Leon Dozan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap institusi Polri.

Leon diketahui juga telah berstatus tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Rino Aurora Senduk

Terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri.

“Kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (17/11). Dikutip CNNIndonesia

“Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Susatyo, ucapan penghinaan ke institusi Polri itu disampaikan Leon karena terpancing emosi setelah merasa cemburu dengan kekasihnya.

Henry / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses