Tangerang, postangerang.com
Lambatnya kasus pemukulan terhadap adek dan abang di pukul tergeletak olwh adeknya sendiri, kini belum juga ada hasilnya, senin (30/10)
Pemukulan itu didasarkan madalah sepele, masalah pembagian harta gono-gini sang adek dan kakak.
Timbulnta keributannya saat kedua orang tua meninggal dunia, dan terjadi pembagian harta tak merata.
Menurut tatanan hukum turun menurun pemvagian harta paling bayak antara 40 dan 60 % karena kakak adalah yang paling tua dari adeknya.
Karena adeknya seorang aparat Brin ASN, ia mengaggap kakak tidak sepentar adiknya sekolahnya S2 Hukum.
“Kemungkinan polisi adek seorang apat negara, maka kasus berjalan di tempat”, katanya Dr.Bernard BBBI.Siagian SH.Akp.Wakil.Ketua Umum DPP.RI LSM GAKORPAN LBH PERS .FRN PRESISI POLRI POS BANTEN
Mendengarnya, kasus sudah hampir 6 bulan beralan belum P21, sempat munafik kasus ini.
Kasus ini di daerah hukum Polres Tangerang Srlatan, Polda Metro Jaya, lamban tidak profesional.
” Miris Kasus Penganiyaan Adek terhadap abang Kandungnya Pelaku Tidak di tahan.Ada apa Gerangan ??”, katanya.
Sumber : LSM Gakorpan
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Selama 12 tahun PT. SSS di halangi oleh Bangunan tampa IMB di taksir kerugian Rp. 1 Triliun.
Tim hukum PT SSS berharap pada Pemkab Tangerang, agar segera selesaikan sangketa perizinan.
Dalam aksi tersebut, menghimpun berbagai macam elemen termasuk pemuda dan masyarakat sekitar kosambi.
Orang tua murid anaknya keracunan makanan Ciki agar pihak aparat tangkap produksinya.
Eks Mahkama Agung calo pengadilan di tangkap di Bali.
No Responses