![](https://postangerang.com/wp-content/uploads/2022/12/ketum-partai-dakwah-farid-ahmad-okbah_43-300x225.jpeg)
Masih ingat Farid Ahmad Okbah ? Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) itu menghadapi sidang tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (28/11/2022) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur agar menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Farid Ahmad Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat terkait kasus terorisme.
Jaksa menilai ketiga terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan menurut hukum melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Surat tuntutan ini dibacakan jaksa secara terpisah mulai dari Farid Okbah kemudian Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Farid Ahmad Okbah dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Timur, dilansir CNN Indonesia, Senin (28/11/2022).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal memberatkan yaitu para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme.
Para terdakwa disebut juga tidak mengakui dan menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yaitu para terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.
Farid dan kawan-kawan ditangkap atas dugaan keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).
Farid merupakan Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Sementara Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota nonaktif Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Farid diduga sebagai anggota dewan syariah Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA) atau Yayasan amal yang didirikan untuk pendanaan JI.
Kemudian, Ahmad Zain merupakan anggota dari Dewan Syuro JI atau pihak-pihak yang dituakan di organisasi. Dia juga merupakan Ketua Dewan Syariah LAZ BM ABA.
Sedangkan Anung merupakan pendiri dari lembaga pemberi bantuan hukum bagi anggota JI yang ditangkap Densus 88 bernama Perisai Nusantara Esa. (red/cnni)
Related Posts
Beruntung lagi kades, di perpanjang lagi masa jabatanya, hore, hore.
DPP Demokrat sudah Resmi, Bakal Calon Walikota Tangerang, Helmy Halim Terima Surat DPP Demokrat.
Warga minta pada pihak polda metro jaya agar tangkap pelaku penyerobatan tanah yang sudah ada kekuatan hukum.
Polres Tangsel Diduga mati Suri Terkait Penyerobotan Tanah PT SSS.
Maesyal Rasyid Dapat Dukungan dan deklarasi dari Gerakan belaTangerang.
No Responses