google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bukan main sakitnya, anuh yang pejantan di gorok sampai berdarah oleh wanita idaman.

Sumut, Matapost

Tidak puas dengan anuh pasangannya, di gorok dengan benda tumpul.

Bukan main sakitnya, anuh yang pejantan di gorok sampai berdarah oleh wanita idaman.

Heboh pasangan perempuan dan laki laki bukan suami istri berjinah di Hotel jalan horas Sibolga Kota berakir berdarah.

Ke dua nya mempunyai pasangan masing masing. Tetapi melakukan janjian berjinah di hotel.

OG 28 tahun dan AST 28 tahun berjanjian ketemuan langsung menuju hotel untuk berkencan.

Sesampainya di hotel ke dua Nak manusia lain jenis ini memadu kasih hawa nafsu yang terpendam dalam perjalanan.

Menurut AKBP Taryono Rahrja,” ke dua sejoli ini pada hari Minggu (26/02/2023). Melakukan
perjinahan di hotel.

Polres Sibolga tengah menangani kasus penganiayaan berat yang dialami seorang pria berinisial OG (28), di sebuah motel, Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Kota.

Korban menderita luka serius pada bagian alat vitalnya akibat dianiaya wanita pasangan selingkuhnya yang berinisial AST (28)tahun, saat keduanya menginap di motel tersebut, Sabtu (25/2/2023).

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan motif penganiayaan dilatarbelakangi korban mengancam pelaku dengan rencana menyebar video perbuatan mesum mereka berdua di Hotel.

“Pelaku mengaku diajak korban melakukan hubungan intim. Tetapi, menolak untuk memenuhinya karena merasa tersinggung dengan ucapan korban,” terangnya, di Mapolres Sibolga.

OG diketahui bertempat tinggal di Kabupaten Mandailing Natal. Dan, AST berdomisili di Kabupaten Tapanuli Selatan.

Cinta pasangan yang sudah mempunyai istri dan suami ini berlanjut hubungan ke HOTEL.

Keduanya merupakan pasangan selingkuh. OG maupun AST, masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.

Sampai saat ini AST masih dalam pemeriksaan. Pelaku koperaktif tidak berbelit Belit. Karna ada ancaman pelaku nekat melakukan itu Karan merasa kesal dan kecewa denga OG yang mengancam.

“Mereka (OG dan AST) bukan pasangan suami istri. Mereka janji ketemuan di Kota Padangsidimpuan, untuk pergi bersama ke Sibolga,” ungkap Taryono. Penganiayaan berat di jerat pasal 351 HUHP. Tetapi masih menunggu keterangan korban.

Karna ada ancaman dri korban itu terjadilah tindakan kriminal pasal 351. Kita tunggu pasangan masing masing. Mau di selesaikan kekeluargaan apa lanjut.

Tanpa laporan ada korban sudah memenuhi pasal 351 ujarnya

arfaiz / post

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses