Tanjung Pinang, postangerang.com
Enak-enakan bernari di atas perut betina umur 15 tahun kini ini bemalam, di tangkap polisi pula.
Sekitar 10 orang pejantan ini di giring ke mapolres Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, minggu (26/02)
Sekarang menghuni tralis besih berukuran 3×2 meter/segi, usai melakukan seks dengan gadis di bawah umur.
Prostitusi online Gadis 15 Tahun dijual paksa layani 10 laki laki tiap hari di cekokin miras bertarif 150 Ribu di grebek polisi.
Heboh open BO gadis 15 tahun layani 10 laki laki bertarif 150 ribu di grebek polisi Tanjung pinang sedang wik wik dengan laki laki hidung belang.
Pengungkapan Polresta Tanjungpinang kasus prostitusi online yang melibatkan gadis di bawah umur membuat tercengan nitizen.
Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua wanita yang diduga mucikari berinisial MS dan LTF, serta satu orang pria hidung belang berinisial MI yang sempat menggunakaan jasa prostitusi tersebut.
Ironinya, korban yang masih berusia 15 tahun dipaksa melayani 3 sampai 4 pria hidung belang dalam sehari dengan tarif Rp 150 ribu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap di salah satu wisma tempat pelaku mucikari LTF bekerja di kawasan Jalan Kemboja, Tanjungpinang.
Di wisma itu pula korban dipaksa melayani para pria hidung belang. Dari keterangan pelaku, korban sudah melayani 10 pria hidung belang yang dicarikan oleh kedua mucikari tersebut.
Pelaku MS mencarikan 9 pria dan 1 pria dicarikan LTF,” ungkapnya di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2).
Lebih jauh ia menjelaskan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap gadis di bawah umur ini bermula pada 16 Februari 2022 lalu.
Saat itu, korban yang tinggal di Tanjung Uban, Bintan, ditawari oleh pelaku mucikari MS yang masih berusia 18 tahun untuk mengamen di Tanjungpinang.
Korban pun tertarik dan menerima tawaran tersebut. Keduanya pergi ke Tanjungpinang.
Namun demikian, setelah sampai di Tanjungpinang, korban pun langsung diinapkan di wisma dan langsung dipaksa melayani pria hidung belang.
“Korban dipaksa untuk melayani tamu yang datang di wisma tersebut,” sebutnya.
Kapolresta menegaskan, ketiga pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Mucikari MS Akui Tawarkan Gadis Di Bawah Umur Melalui Aplikasi Michat
Sementara itu, pelaku MS mengakui bahwa dirinya menawarkan jasa prostitusi gadis di bawah umur itu melalui aplikasi Michat.
Menurutnya, satu pelanggan yang menggunakan jasa tersebut dikenakan tarif Rp 150 ribu. Dari tarif itu, saya ambil Rp 100 ribu, dan untuk korban Rp 50 ribu,” sebutnya.
Ia juga mengakui, memaksa korban untuk melayani para tamu hidung belang yang datang. Bahkan, korban yang masih dibawah umur itu sempat dicekoki minuman beralkohol.
“Saya paksa minum alkohol jika tidak mau melayani,” tutupnya.
Arfaiz / post
Related Posts
Setan apa yang masuk ke otak anak remaja, tegahnya ayah dan ibu ditusuk dengan pisau.
Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN: Implementasinya Lebih Efisien 35% Dibandingkan Sertipikat Analog.
Alm. Ulil Suryanto Naik pangkat, AKP. Dadang Iskandar masuk tahanan dan bos tambang Ilegal diduga kabur.
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
No Responses