
Jakarta, postangerang.com
Johnny G Plate sudah di non-aktifkan oleh Kejagung RI sehingga pemeriksaan akan berjalan normal setelah di Non Aktif menjadi Menteri, sabtu (10/06).
Pihaknya, Kejagung dalam pemeriksaan untuk Kemimfo Johnny G Plate telah menetapkan tersangka oleh kejagung.
Dan pihak Kejagung juga akan melakukan pengeledahan bila buktinya yang kurang kuat dan setidaknya, dukumen proyek.
“Kami akan melakukan pengeledahan suatu saat bilang dukumen yang belum lengkap”, kata penyidik melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Pemeriksaan digelar pada Kamis (8/6/2023). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Staf Khusus (stafsus) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate.
“(Saksi yang diperiksa) JHPMG selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis malam.
Sementara itu, satu saksi lainnya yang diperiksa adalah KSD selaku VP Sales PT Telkominfra.
Ketut menyebut dua orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Kominfo.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ucapnya. Sebagaimana diketahui, kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Terkait ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, termasuk Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.dikutip kompas.com
Sedangkan tersangka lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
henry / postang
Related Posts
Majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH : akan tunggu 7 hari ia mau banding keputusan sudah di tetapkan sidang.
Yahya Ansori terpilih Menjadi Ketua PGRI Korcam Kosambi Periode 2025-2030.
Prof Dr KH Sutan Nasomal Sampaikan Suara Cinta Warga Bogor Buat Gubernur Jawa Barat!!!
Konflik Lahan PT Laot Bangko: Prof. Sutan Nasomal Minta Wali Kota Turun Tangan
Ada segelintir orang dari Pemprov ada dugaan anggota Kejaksaan Aggung Main Proyek, ST. Burhanuddin sempat murkah.
No Responses