Jakarta, postangerang.com
Pihak kejagung mulai membuka dan mulai juga menyusuluri surat HGB dan SHM yang selama ini sempat beredar bahwa otak intelektual penerbitan HGB dan SHM itu dari Kades Kohod Kec. Pakuhaji, Kab. Tangerang, Banten, rabu (29/01).
Ia akan memulai harus dari dasar dulu, jika terbitan surat HGB dan SHM itu di dasarkan dari mana.
“Kita tahu bahwa Pantai Bibir Laut ke tengah laut itu tidak ada undang-undangnya”, katanya Harli Seregar kasubag Penerangan Kejagung pada wartawan di jakarta.
Menurut dia, jika dari Bibir pantai laut, tidak di perbolehkan oleh Undang-undang 1945, itu milik negara.
Jika itu keluar ada HGB dan SHM, hal ini termasuk fungli dan bisa di rugikan negara.
Bahkan jelas-jelas sudah melanggar UU Anti Korupsi, juga bisa merusak ekosistim laut.
“Kami hal sebatas minta dukumen baru berapa yang sudah di sertifikat oleh Kades Kohod Pakuhaji, Banten”, tuturnya.
Kata Herli, Jika terdapat ratusan atau ribuan Sertifikat HGB dan SHM baru bisa di hitung kerugian negara.
Menurut informasi, bahwa Foto sebuah surat dengan kop Kejaksaan Agung kepada Kepala Desa Kohod Tangerang beredar di media sosial.
Dalam poin tujuan surat, tertulis permintaan data atau dokumen penerbitan hak guna bangunan (HGB) sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan perairan laut Kohod Tangerang pada periode 2023-2024.
Permintaan itu diduga berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan HGB dan SHM yang kini sedang ramai setelah kasus pagar laut dipermasalahkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar belum bisa memastikan apakah surat itu resmi dari Kejagung atau bukan.
“Masih belum dapat informasi dari penyidik, nantilah kalau udah masuk,” ujar dia.
“Kami minta pada pihak Kejagung, KPK dan Kapolri agar pagar laut, tangerang Baten, Bekasi Jawa Barat, dan Jogja agar di selesaikan di pengadilan, dan tangkap sesuai kesalahannya”, tuturnya Presiden RI yang ke-8 pada medsos dan di tiktok.
Yang harus melakukan melanggar undang-undang agar di proses hukum, tidak ada yang istimewa, apakah pengusaha Indonesia, Asing dan Pejabat Negara harus di proses hukum.
(henry / netty)
Related Posts
Orang yang tak kenal namanya ini, ngaku pengalamannya sudah banyak, sombong kali orang ini.
Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa.
Nusron Kementerian ATR/BPN RI : minta pada aparat yang terlibat pemagaran laut lepas agar di proses hukum.
Warga minta pada pihak Kejaksaan Negeri Magelang di hukum seberat-beratnya.
Kejari Palembang menahan pegawai Disnaker diduga kena OTT.
No Responses