Masih ingat mas Bechi ? Anak kiai Jombang bernama lengkap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) ini akan menghadapi pembacaan vonis kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pada hari ini, Kamis (17/11/2022).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Agung Gede Pranata mengatakan sidang akan digelar di Ruang Cakra sekitar pukul 09.00 WIB.
“Besok (sidang vonis Bechi) sekitar jam 09.00 WIB di Cakra,” kata Gede, mengutip CNN Indonesia.com, Rabu (16/11/2022).
Bechi dituntut dengan pidana 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan. (*red)
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Proyek Spal di Desa Daon diduga pejerjaan tidak mengunakan K3.
Gebyar Desa ku Tegal Angus” Bersatu’ kita kuat bersama kita hebat.
Cabup kabupaten Tangerang Mad Romli Saba desa Rawa Burung Jadi Target Sasaran
Desa Rawa Rengas Kec Kosambi Gelar Musrenbangdes RKP-Des Tahun 2025 dan 2026 Tampung Usulan Warga.
Musrenbang Desa Rawa Burung Dengan Tema Pemerataan pembangunan berwawasan lingkungan Dalam Upaya Meningkatkan Daya Saing Desa Maju Dan Mandiri.
No Responses