google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepres yang akan di terbitkan oleh presiden jangan mempersulitkan perusahaan media dalam mencara pendapatan.

Tangerang, postangerang.com

Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers mengatakan bahwa ia mengkaitkan antara media dengan untuk mempersulit.

Ia berharap, jangan ada kaitan politik untuk media.

Kepres yang akan di terbitkan oleh presiden jangan mempersulitkan perusahaan media dalam mencara pendapatan pengasilan perusahaan.

Kerena perusahaan harus tidak di kaitkan pada virifikasi pada dewan pers, ini akan mematikan perusahaan media lokal.

Pasal-pasal yang membuat perusahaan media mematikan usaha media, alangkah tidak di kaitkan pada dewan pers.

“Karena Media yang sudah berbadan hukum dan sudah membayar pajak, sudah cukup di verifikasi oleh dewan pers”, katanya Yono

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Jika, kata Ninik, bahwa media adalah kontrol sosial, tidak perlu di verifikasi oleh dewan pers.

Jika ini dilakukan oleh dewan pers bagai mana media pers lokal bisa bersaing di Pemerintah dan mencari pengasilan oleh pihak perusahaan media tersebut”, katanya. sumber :

SMSI / AWB / HEN / POST

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses