google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jaksa memenjarakan terdakwa hanya dengan surat bukti Poto kopy yang di buat oleh mantan kepala Desa Subur Johari SPd.

Tangerang, postangerang.com

Sidang di Pengadilan Tangerang, Banten menerangkan bahwa Girik nomor 727 atasa nama Idris pihak Kelurahan Dadap tidak mempunyai Asrsip girik atas nama pelapor idris

Girik 727 Buku C Desa Dadap atas nama Lajung, Tidak ada nama Idris

Jaksa memenjarakan terdakwa hanya dengan surat bukti Poto kopy yang di buat oleh mantan kepala Desa Subur Johari SPd

Joko Sukamto 71 tahun pemilik tanah dengan 3 sertipikat yang sah di penjarakan
Oleh mafia tanah.

Mempertahankan haknya Joko Sukamto 71 tahun rela masuk bui oleh jaksa penuntut umum.

Saksi BPN sertipikat terdakwa Joko Sukamto ada di atas tanah pelapor Idris.
Girik tumpang tindih dengan sertipikat.

Joko Sukamto 71 tahun pemilik tanah 3 sertipikat yang sah di penjarakan oleh mafia tanah
Ambil aja dari sini. Fakta sidang.

Dalam kesaksianya di hadapan Majelis Hakim Arif Budi Cahyono SH MH. Jaksa penuntut umum Syahanara SH dan Eva Novita SH mantan lurah Desa Dadap Fauzi SE MM

Membenarkan surat yang di tunjukan Thomson Situmeang kuasa hukum terdakwa. Benar pak itu surat yang saya buat ke Reskrim.

Karna nama Idris tidak ada dalam riwayat buku tanah di Kelurahan Dadap. Yang ada Lajung berpindah tangan Tanu ke Joko Sukamto yang sudah menjadi sertipikat.

Dan sertipikat tersebut benar ke aslinya ujar Thomson meniruka. Kesaksian Fauzi mantan Lurah Desa Dadap.

Yang di permasalahkan perkara ini SHM 11,790m dari 3 sertipikat atas nama terdakwa yang di klaim milik pelapor Idris. Dalam Vidio yang kami tunjuk.

Ke majelis hakim ketika melihat gambar ukur di lokasi pelapor sendiri tidak tahu batasnya. Setelah ada seseorang memberikan arahan menunjuk baru pelapor Idris mengikuti arahan orang tersebut.

Kalau mengaku tanahnya kena apa tidak tahu batasnya ujar Thomson Kuasa hukum terdakwa Joko Sukamto.

JPU hadirkan saksi BPN muhamad Fauzan. Kementrian agraria yang melihat gambar ukur di lokasi atas panggilan Polres Metro Kota Tangerang.

3 sertipikat milik terdakwa saya lihat ujar saksi. tidak ukur hanya lihat gambar kordinrat. Tanah yang di klaim obyeknya sama ujar saksi.

arfaiz / posta

 

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses