Tangerang, postangerang.com
Jajaran petugas tramtib Kecamatan Batuceper melalukan giat razia penjualan miras disejumlah warung berkedok warung jamu.
Hasilnya, puluhan botol miras berbagai merek disita dan diamankan oleh petugas.
Camat Batuceper, Mulyani mengungkapkan giat ini merupakan penegakkan Perda nomor 7 tahun 2005, tentang pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Ini menjadi agenda rutin kecamatan, setiap mendapat laporan atau mencium indikasi adanya aktivitas jual beli miras di wilayah Kecamatan Batuceper.
“Puluhan botol miras berbagai merek tersebut telah disita dan diamankan. Secara teknis, biasanya akan langsung atau dilakukan pengiriman atau laporan ke Satpol PP secara berkala.
Nantinya, akan ada momen pemusnahan miras keseluruhan ditingkat Kota Tangerang,” ungkap Mulyani, Jumat (7/7/23).
Ia pun mengimbau, masyarakat Batuceper untuk ikut sama-sama menjaga atau mengawasi ketentraman lingkungan wilayah Kecamatan Batuceper dari peredaran minuman keras.
Dalam hal ini, warga diimbau untuk tidak ragu untuk melakukan pelaporan ke Satpol PP Kota Tangerang 0812-1200-4664 atau Kecamatan Batuceper di layanan aduan 0896-7003-9391.
“Selain masyarakat, pastinya tramtib Kecamatan Batuceper akan terus memperketat pengamanan wilayah Kecamatan Batuceper.
Baik dari kejahatan kriminal, peredaran miras, atau hal apa pun yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Batuceper,” katanya.
Piter siagian/ chairuddin / postang
Related Posts
Bersama Dewan Pemenangan Syiar di Cipondoh Kobarkan Semangat Pilkada 2025 untuk Airin-Ade dan H. Sachrudin-Maryono.
Dorong Industri Sepatu Lokal, Pemkab Tangerang Gelar GTG Sneakers Day 2024.
Mad Romli Jenguk Alika Korban Kecelakaan Truk Tanah di RSUD Kabupaten Tangerang.
Kunjungi Tepat Pelelangan Ikan, Mad Romli Sapa dan Berdialog dengan Pedagang.
Aksi Jilid 2, SEMMI Desak PJ Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mundur.
No Responses