google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 8 Tahun Kepala Desa Lemo Gelar Syukuran.

Kabupaten Tangerang, postangerang.com

Sebanyak 244 Kepala Desa (Kades) dari 246 Desa se-Kabupaten Tangerang menghadiri acara pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan di GSG Puspemkab Tangerang,Jumat (28/6/2024).

Salah satunya Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.yang langsung gelar syukuran atas di perpanjangnya masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Yang digelar di aula kantor Desa Lemo bersama seluruh jajaran staf Desa Lemo.

Kita ketahui Acara pengukuhan tersebut di pimpin langsung oleh Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono didampingi langsung Sekda Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid.

“Pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang tersebut berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa masa jabatan kepala desa selama 8 (delapan) tahun,”Ujar Andy Oni.

Senada dikatakan Kepala Desa Lemo Satria yang mengelar syukuran dikantor Desanya menuturkan.

Hal ini adalah hasil perjuangan teman teman seluruh Kepala Desa dan Apdepsi.Yang berjuang untuk perpanjangan jabatan kepala Desa.

Saya rasa jabatan Kepala Desa 8 tahun cukup maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan Desa,yang dimana saat ini.

Untuk menjalankan program kerja kepala Desa dan pemerintah daerah serta pusat cukup menguras waktu dan energi.

“Oleh sebab itu,jabatan 8 tahun untuk kepala Desa sudah mampu melaksanakan program kerja untuk kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Karna senada dengan moto kami seluruh kepala Desa,membangun Indonesia dari desa,”Pungkas Satria.

(Asep / post)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses