google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sebelum JPU Gorut ah membacakan dakwaan majelis Hakim memeriksa identitas terdakwa Satria Dharma.

Tangerang, postangerang.com

HEBOH di ruang sidang 8 majelis hakim Lucky Rambot Kalalo SH MH membuat penerapan kasus KDRT terdakwa Satria Dharma di tahan dalam lapas, kamis (07/09).

Kuasa hukum terdakwa tidak terima klayenya di tahan oleh Hakim Ketua sidang.

Sebelum JPU Gorut ah membacakan dakwaan majelis Hakim memeriksa identitas terdakwa Satria Dharma.

Ketua Majelis Hakim Lucky dengan terkebih dahulu memeriksa Surat Kuasa Pengacara yang mendampingi dan selanjutnya memeriksa identitas.

Terdakwa Satria dharma Alias Satria dan mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gorut Pertika, dari Kejaksan Tangerang Selatan (Tangsel) sebelum membacakan dakwaan

Ketua Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo SH MH dibantu hakim anggota Rahman Rajagukguk SH MH dan Wisnu Rahadi SH MH yang memeriksa dan menyidangkan.

Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) No Perkara 1315/Pid.Sus/2023/PN Tng, Senin (4/9/2023) antara terdakwa Satria Dharma dengan korban pelapor istrinya sendiri.

Keributan Adu mulut antara pengacara terdakwa dan majelis hakim menjadi tontonan pengunjung sidang.

Selesai JPU membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim, Lucky bersama salah seorang hakim anggota, Rahman Rajagukguk terlihat bisik bisik seperti ada yang mau disampaikan.

“Ternyata benar hakim mengetok palu dan membacakan, Surat Perintah Penetapan Penahanan,” tutur Sipayung Pengacara yang mendampingi Terdakwa Satria dharma

Sipayung dan Rekannya, Pengacara yang mendampingi terdakwa Satria dharma di persidangan tersentak dan kaget mendengar Surat Penetapan Penahanan terhadap kliennya.

Dengan alasan untuk memperlancar persidangan, karena menurut hakim sidang pertama pada 28 Agustus 2023 terdakwa tidak hadir.

Hakim dan Pengacara sempat adu mulut dan saling adu argumentasi masalah Surat penetapan penahanan terdakwa Satria dharma yang yang dibacakan hakim karena sebelumnya dari Polisi dan jaksa terdakwa tidak di tahan (tahanan kota).

Menurut Ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo, sesuai, Pasal 44 ayat (1) UU No 23 Th 2004 Tentang KDRT dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Satria dharma kuat untuk ditahan.

Panitra sempat turun dan mendekati Penasehat hukum dan mengelus agar bersabar.

Pengacara yang merasa Penahan Kliennya tidak patut dan pantas karena, Surat Penetapan Penahanan yang dikeluarkan ketua majelis hakim ada dugaan pesanan.

Pengacara kesal dan, minta terdakwa ditahan tanpa terlebih dahulu di periksa.

Sesuai dengan Surat Pelimpahan Perkara (SPP) dari Kejaksaan Tangsel ke Pengadilan Tangerang belum ada Nomor Perkara, dan juga kami sering mencek di Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) tapi belum ada nomor perkaranya.

Tapi menurut Pengacara, kliennya baru dapat surat dakwaan dan panggilan sidang hari Jumat (1/9/2023) dari JPU Gorut dari Kejaksaan Tangsel untuk sidang pertama, senin (4/9/2023)

“Kalau dibilang tidak Kopratif, dan menghambat persidangan kami tidak bisa terima, Klien kami setiap Senin lapor diri di Kejaksaan Tangsel”, ujarnya.

Menurut Jaksa penuntut umum Gorut partika SH. Saya laksanakan putusan majelis hakim untuk menahan menjadi tahanan rutan.

Dari oe yidik tidak di tahan JPU juga tidak menahan. Jenis tahanan kota. Selama masih proses persidangan Satria Dharma tidak boleh keluar dari Kota Tangerang Selatan. Sekarang sudah di tahan sama hakim nanti sidangnya dari lapsujarnya

Play / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses