Jakarta, postangerang.com
FS sempat sok saat beberapa Jaksa minta hukuman mati dan seumur hidup di tahanan. selasa di pengadilan negeri Jakarta
Jaksa Penuntut Umum akan menuntut hukuman mati terhadap Ferry Sambo, dan diduga kuat bahwa pelakunya.
Hukuman yang akan di tetapkan oleh Hakim berdasarkan keterangan dan hasil sidang akan menjadi acuan dalam penatapan FS.
Ada beberapa Jaksa minta pada hakim bisa hukumannya di ganti dengan hukuman seumur hidup dalam tahanan.
Tuntutan Pidana penjara seumur hidup pada FS dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal , tuntutan ini sudah tepat, dan berkualitas.
Karenanya hal ini layak diapresiasi sebab jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum.
Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati.
Dan tentu tuntutan seperti ini mengakibatkan rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa. dikutip glabalcybernews.com
Karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cendrung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat , modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang .
Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada FS diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat.
Akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban, dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana.
Dari Keluarga minta yang mulya, “bahwa FS di hukuman mati,” katanya Simorangkir, SH.
Menurut Simorangkir, bahwa FS sudah kelewat batas, “kok bisa yang mulya, bahwa hukum seumur hidup terlalu ringan pak hakim”, katanya
deni / hrp / dri / post
Related Posts
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
Pelaku terdakwa penusukan membunuh ada korban ada dugaan gangguan jiwa.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho tegaskan kondisi anak, korban dari kecelakaan truk tanah.
No Responses