google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pelaku S, Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

Jakarta, postangerang.com

Para orang tua korban minta pada Kapolda Metro Jaya agar di adili dan sesuai hukum berlaku.

Karena sudah menghilangkan nyawa orang lain.

“Kami minta pada Kapolda metro jaya, agar di berlakukan dengan seadil -adilnya’, kata Teman korban.

Menurut teman korban, pihak pelaku menjalankan tugas harus sesuai SOP, tidak boleh menyiksa dan kekerasan dalam bertugas.

“Apa lagi sampai menghilangkan nyawa orang lain, ini juga termasuk kriminal dan sadis terhada korban”, unjarnya.

Menurut Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.

Ada sembilan orang anggota polisi yang diduga melakukan pelanggara dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S.

Namun, untuk anggota berinisial S masih dalam proses pencarian.

Korban bernama Dul Kosim, warga Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, tewas dianiaya 9 anggota Polda Metro Jaya dan jasadnya ditemukan di dasar jurang, wilayah Bandung, Jawa Barat.

Dul Kosim sebelumnya diamankan aparat Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus Narkoba.dikutip serambinews.com

Ia kemudian tewas setelah dianiaya sejumlah aparat ke polisian saat pengembangkan kasus Narkoba.

Dalam kasusn ini, ada 9 orang polisi yang terlibat dalam tewasnya Dul Kosim alias DK.

Dari sembilan orang tersebut, 7 orang sudaah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Ada pun 7 polisi yang sudah ditetapkan tersangka di antaranya AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP

Sementara, satu orang dikembalikan ke Bidang Propam Polda Metro untuk pemeriksaan etik dan satu polisi lainnya berinisial S masih buron.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Para pelaku dijerat pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, polisi menjerat para pelaku dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberian tidak dengan hormat terhadap seluruh pelanggar.

Deni / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses