google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Metua di hukum 8 bulan penjarah, karena terbukti selingkuh dengan mantunya Rozi.

Serang, postangerang.com

Bejad mantu sama mertua diserang, Banten, belum lama ini.

Mantu sama mertua main kuda-kudaan, dan kini bermuara di sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Metua, berani pujaan anaknya juga di renggut oleh ibu kandungnya senduri.

Anajnya sebut saja Rini suaminya berani amat kuda- kudaan di rumah tak ada rini di rumah.

Sang anajnya rini melapirkan kasus ini pada polisi, kedapatan suami berkuda-kuda di rumah ia lagi tidak di rumah.

“Saya tak terima, lalu saya melaporkan kajadian ini kepihak polisi”, tutur Rini.

Menurutnya, ia pulang malam lagi kerja sift 2 di perusahaan, tau-tau suami saya sudah berdua di kamar tidur.

“Oh, begini kelakuan kamu terhadap ibu saya”, katanya Rini.

Menurut informasi, bahwa suami rini (menantu) dan mertua di Kota Serang, Banten, yang diviralkan karena perselingkuhan, terbukti melakukan tindak pidana di persidangan.

“Terdakwa Rozi dan mertuanya, Rihanah, terbukti melakukan pidana perzinaan sebagaimana tuntutan tunggal penuntut umum”, kata JPU PN serang.

Menurut, Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG.

Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Riyanti Desiwati dengan anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah.

Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” dalam putusan tersebut dikutip detikcom, Serang, Kamis (23/5/2024), dikutip detiknews.com

Kisah Viral Menantu-Mertua Selingkuh Berujung Rozy-Rihanah Tersangka Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lalu.

Sementara terdakwa Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.

(Henry / postang)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses