
Jakarta, postangerang.com
Indra Iskandar dari Sekjen DPR RI ini sudah di tetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan Korupsi pengadaan rumah Dinas DPR RI jakarta.
Indra sekjen DPR RI tidak terbukti ajuan pradilan KPK, Diduga kini tinggal di jemput paksa.
Setelah ia mempradilankan KPK, lalu Pengadilan Pradilankan KPK di tolok.
Indra saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut.
Setelah beberapa hari kemudian ia di nyatakan terduga menjadi tersangka.
Kasus dugaan korupsi indra menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak KPK menaikan satu tingkat terduga menjadi tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan, dikutip kompas.com.
Adapun Indra terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan status tersangka Indra.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedianya mengumumkan penetapan tersangka Indra secara resmi dalam konferensi pers penahanan.
“Dengan sendirinya berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka,” kata Ali Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Kata Ali, KPK akan menerbitkan surat tersangka untuk Indra di sekjen DPR RI.
Dalam waktu dekat, KPK akan mengeluarkan menmgeluarkan surat penyidik akan di mulai.
“Surat penerbitan untuk pemeriksaan lebih lanjut tinggal tanda tangan ketua pimpinan”, katanya.
( Henry / postang )
Related Posts

Pelayanan air bersih di wilayah Kosambi Kab Tangerang kembali normal setelah PERUMDAM Tirta kerta Raharja (TKR).

Muhammad, kedisiplinan menjadi hal penting dalam proses pengobatan TB. Selain rutin mengonsumsi obat.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-81 tahun 17-Agustus 1945 – 17 Agustus 2026.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tangerang Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-81 tahun 17-Agustus 1945 – 17 Agustus 2026.

Kepala MAN 1 Kabupaten Tangerang, staf dan Guru Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-81 tahun 17-Agustus 1945 – 17 Agustus 2026.

No Responses