google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Indra sekjen DPR RI tidak terbukti ajuan pradilan KPK, Diduga kini tinggal di jemput paksa.

Jakarta, postangerang.com

Indra Iskandar dari Sekjen DPR RI ini sudah di tetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan Korupsi pengadaan rumah Dinas DPR RI jakarta.

Indra sekjen DPR RI tidak terbukti ajuan pradilan KPK, Diduga kini tinggal di jemput paksa.

Setelah ia mempradilankan KPK, lalu Pengadilan Pradilankan KPK di tolok.

Indra saat ini dalam penyelidikan lebih lanjut.

Setelah beberapa hari kemudian ia di nyatakan terduga menjadi tersangka.

Kasus dugaan korupsi indra menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak KPK menaikan satu tingkat terduga menjadi tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mendeklarasikan dirinya sendiri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan, dikutip kompas.com.

Adapun Indra terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan status tersangka Indra.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK sedianya mengumumkan penetapan tersangka Indra secara resmi dalam konferensi pers penahanan.

“Dengan sendirinya berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka,” kata Ali Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).

Kata Ali, KPK akan menerbitkan surat tersangka untuk Indra di sekjen DPR RI.

Dalam waktu dekat, KPK akan mengeluarkan menmgeluarkan surat penyidik akan di mulai.

“Surat penerbitan untuk pemeriksaan lebih lanjut tinggal tanda tangan ketua pimpinan”, katanya.

( Henry / postang )

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses