Tangerang, postangerang.com
Lambatnya kasus pemukulan terhadap adek dan abang di pukul tergeletak olwh adeknya sendiri, kini belum juga ada hasilnya, senin (30/10)
Pemukulan itu didasarkan madalah sepele, masalah pembagian harta gono-gini sang adek dan kakak.
Timbulnta keributannya saat kedua orang tua meninggal dunia, dan terjadi pembagian harta tak merata.
Menurut tatanan hukum turun menurun pemvagian harta paling bayak antara 40 dan 60 % karena kakak adalah yang paling tua dari adeknya.
Karena adeknya seorang aparat Brin ASN, ia mengaggap kakak tidak sepentar adiknya sekolahnya S2 Hukum.
“Kemungkinan polisi adek seorang apat negara, maka kasus berjalan di tempat”, katanya Dr.Bernard BBBI.Siagian SH.Akp.Wakil.Ketua Umum DPP.RI LSM GAKORPAN LBH PERS .FRN PRESISI POLRI POS BANTEN
Mendengarnya, kasus sudah hampir 6 bulan beralan belum P21, sempat munafik kasus ini.
Kasus ini di daerah hukum Polres Tangerang Srlatan, Polda Metro Jaya, lamban tidak profesional.
” Miris Kasus Penganiyaan Adek terhadap abang Kandungnya Pelaku Tidak di tahan.Ada apa Gerangan ??”, katanya.
Sumber : LSM Gakorpan
[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]
Related Posts
Peta yang ada di BPN letak tanah sudah di geser, dipindahkan, semua sudah di rekayasa seperti ini rasanya antara percaya dan tidak.
Warga setempat melaporkan ke Pusdalops bahwa terjadi kebakaran di PT Global Persada.
Kehadiran Kosambi Media Center Akan Bersinergi Kepada Pemerintah, Pengusaha dan Masyarakat.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan se-Banten Raih Penghargaan Kategori “A” dari Ombudsman.
Beri Pengarahan ke Kanwil BPN Provinsi Papua Barat dan Sumatra Barat, Menteri Nusron Tekankan Perbaikan dalam Pelayanan Publik.
No Responses