
Bandung, postangerang.com
Akhirnya Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan dan telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati 8 tahun penjarah, kamis (01/06).
Penetapan ini di dasarkan hal BAP dan hasil data yang di terima oleh Hakim.
“Tok, Tok, Tok kata palu Hakim ketua Ketua Yoserizal
Menurut Hakim ketua Yoserizal, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara
Dasarnya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, dinyatakan di tahan dan di potong masa tahanan sebelum ada penetapan Hukum pada terdakwa.
Kata Hakim ketua, Terdakwa Sudrajad dianggap terbukti menerima suap 80.000 dolar Singapura.
Maka kami menyatakan bahwa ia di jatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar.
Jika terdakwa dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5/2023), seperti dilansir Antara.
Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah
Kata Hakim ketua, dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.
Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.
Jajang / hen / postang
Related Posts

Masjid Al Muhajirin Laksanakan Penyembelihan 14 ekor Sapi dan 4 Kambing di Hari Raya Idul Adha 1447 H.

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang.

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang.

LAMBAT PENANGAN UP. PLN SEPATAN TENTANG KABEL YANG SEMBERAUT.

Desa Rawa Rengas kecamatan kosambi Salurkan Bantuan Pangan Beras dan minyak.

No Responses