google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

Bandung, postangerang.com

Akhirnya Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan dan telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati 8 tahun penjarah, kamis (01/06).

Penetapan ini di dasarkan hal BAP dan hasil data yang di terima oleh Hakim.

“Tok, Tok, Tok kata palu Hakim ketua Ketua Yoserizal

Menurut Hakim ketua Yoserizal, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara

Dasarnya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, dinyatakan di tahan dan di potong masa tahanan sebelum ada penetapan Hukum pada terdakwa. 

Kata Hakim ketua, Terdakwa Sudrajad dianggap terbukti menerima suap 80.000 dolar Singapura. 

Maka kami menyatakan bahwa ia di jatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar.

Jika terdakwa dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Hakim Ketua Yoserizal di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (30/5/2023), seperti dilansir Antara.

Dalam putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman bagi Sudrajad adalah tidak mendukung program pemerintah

Kata Hakim ketua, dalam upaya pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Mahkamah Agung.

Kemudian hakim juga yakin Sudrajad menikmati hasil suap tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan, kata hakim, Sudrajad bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim meyakini Sudrajad telah menerima uang suap itu dari Elly Tri Pangestuti selaku ASN di Mahkamah Agung.

Jajang / hen / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses