google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Agar Bupati Tangerang melalui Dinas Pendidikan agar oknum kepala sekolah SMPN 2 Legok di proses hukum, sesuai Perbup Bupati Tangerang.

Tangerang, postangerang.com.

Beberapa Aktivis dan LSM Gakorpan RI, geram mendengar bahwa sekolah beberapa cara untuk pungutan liar, dan berbagai cara, rabu (30/08).

Agar Bupati Tangerang melalui Dinas Pendidikan agar oknum kepala sekolah SMPN 2 Legok di proses hukum, sesuai Perbup Bupati Tangerang.

Diduga SMPN 2 Legok Kec. Legok Kab. Tangerang proses hukum dan Perbup Bupati Tentang Pungutan Liar di sekolah.

Ia minta pada pihak Dinas Pendidikan Kab. Tangerang, Banten agar panggil pihak Kepala Sekolah SMPN 2 Legok Kec. Legok Kab. Tangerang, yang memungut dana Buku, LKS dan baju seraga sekolah.

“Kami minta kepala dinas pendidikan kab. Tangerang proses sesuai kedinasan dan Perbup Bupati Tangerang”, kata dr. Bernard BB Sagian, SH, MH LSM Gakorpan RI.

Menurut ia, ini sudah penyakit di sekolah, untuk mencari seseran dari orang tua, dan ia tidak tahu sangsi apa ia dapat, setelah melakukan perbuatan itu.

“Lembaga pendidikan ditingkat SMP  Negeri penerima dana bantuan operasional (BOS) masing-masing Diduga menggunakan cara untuk meraup keuntungan pribadi dari penjualan buku ke peserta didiknya”, katanya.

Sehingga tak jarang sekolah yang mengabaikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 2 tahun 2008 tentang Buku, pasal (11) melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik, Senin (28/08/2023).

Ragam dalih pun bermacam-macam dilakukan, salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping, atau referensi pengetahuan bagi anak didik.

Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya.

Sebagaimana yang terjadi pada salah satu sekolah tingkat SMP Negeri 2 legok Kabupaten Tangerang, yang secara terang-terangan menjual buku LKS melalui arahan dari setiap wali kelas.

Pada Undang-Undang No.3 Tahun 2017 juga mengatur sistem perbukuan, tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup perolehan naskah.

Penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.

Aturan tersebut dipertegas dalam Permendikbud nomor 06 tahun 2021, tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.

Penjualan buku, dan Lembar Kerja Siswa (LKS) juga marak terjadi setiap ajaran baru, bahkan setiap berganti semester.

Walau dikatakan tidak wajib, namun para murid mau tidak mau harus membelinya, karena banyak tugas yang diberikan lewat buku LKS tersebut.

Salah seorang murid membenarkan bahwasannya, ia telah membeli buku LKS yang disarankan wali kelasnya.

“Iya saya beli buku LKS melalui arahan dari wali kelas dan saya sudah bayar bukunya, tapi katanya masih PO jadi belum menerima buku,” Ujar salah seorang murid.

Saat di konfirmasi salah satu wali kelas SMP Negri 2 Legok, pada tanggal 24 Agustus 2023 membenarkan adanya LKS di Sekolahan, dikutip posbanten.co.id

“Benar ada LKS, Jadi sekolah merasa dibebankan harus bayar BOSDA yang tahun lalu. Kemudian penerbit punya ide untuk menitipkan LKS ke sekolah,” Ucap salah satu wali kelas.

Lanjut, ia menambahkan lagi terkait prosedur pengambilan buku LKS yang langsung ditransfer ke rekening penerbit.

“Apa bila memang Anak mau beli langsung transfer ke dia. Dan jangan sampai sekolah yang jadi tameng terkait adanya LKS, coba ke pak GR atau tanyakan ke gugus,” Pungkasnya.

Saat di konfirmasi Kepala Sekolah tersebut susah di temui dan tidak berada di tempat.

reporter : Iwan fs / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses