
Jakarta, postangerang.com
AG (15) di tuntut oleh JPU acaman hukuman 12 tahun penjarah.
Karena telah melakukan, merencanakan dengan kekerasan, maka akan di naikan dari 5 sampai 12 tahun penjara.
“Kita lihat saja nanti keputusan pihak JPU dan ketua hakim memutuskan terhadap AG. MDS,” katanya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi.
Apalagi dalam sidang kasus kekerasan harus di anggap serius, karena bisa membuat celaka banyak orang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG (15) dengan pasal berlapis terkait kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban D.
Syarief menambahkan, untuk dakwaan kedua primair pasal 355 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kemudian, AG juga didakwa dengan pasal 355 ayat 1 KUHP, yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Related Posts

Harus ada pelebaran, kemungkinan bisa kurangi macet.

Aktivis Kosambi Geram, Perbaikan Jembatan Kalibaru Dinilai Kurang Efektif.

Diduga, Pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

Pendapatan ini antara lain berasal dari jasa giro kas daerah serta denda pajak daerah.

Pengawasan dan penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum bersama perangkat daerah terkait melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda.

No Responses