![](https://postangerang.com/wp-content/uploads/2023/03/fa2df077-4c2e-465b-a705-6618e48001f6-300x156.jpg)
Jakarta, postangerang.com
AG (15) di tuntut oleh JPU acaman hukuman 12 tahun penjarah.
Karena telah melakukan, merencanakan dengan kekerasan, maka akan di naikan dari 5 sampai 12 tahun penjara.
“Kita lihat saja nanti keputusan pihak JPU dan ketua hakim memutuskan terhadap AG. MDS,” katanya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Nahdi.
Apalagi dalam sidang kasus kekerasan harus di anggap serius, karena bisa membuat celaka banyak orang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG (15) dengan pasal berlapis terkait kasus penganiayaan oleh anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap korban D.
Syarief menambahkan, untuk dakwaan kedua primair pasal 355 ayat (1) jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat (2) KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yakni lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kemudian, AG juga didakwa dengan pasal 355 ayat 1 KUHP, yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Related Posts
Pihaj PT. SSS mintak pada Aparat harus profesional, sudah 2 tahun pelaporan tidak berjalan.
Kata Irjen Karyoto : Tetapi Saya juga sudah bulat, karena saya masih ada pimpinan.
Warga minta pada pihak polda metro jaya agar tangkap pelaku penyerobatan tanah yang sudah ada kekuatan hukum.
Polres Tangsel Diduga mati Suri Terkait Penyerobotan Tanah PT SSS.
Diduga Penyerobotan Tanah PT SSS, Di minta Aparat Serius Tangani kasus.
No Responses