
Jawa Tengah, postangerang.com
Korban L di bunuh karena sakit hati sama pacarnya, sehingga L di duga mengunakan kekerasan terhadap L, jumat (04/06).
L setelah terbaring dan ada benjolan di tubuh dan kepala L diduga kena barang keras.
Dan menurut AP pacarnya selaku peniaya L, lantaran tak mau berhubungan badan layak seperti suami istri.
Lalu L kabur dari AP, setelah lari di kejar dan L menantang dan akan membocorkan rahasia AP pada teman korban.
“Lalu L di niaya oleh AP sempat tegang dan perang mulut antara L dan AP”, kata HK tetangganya melihat kejadian itu.
Menurut HK, seharus tak wajar AP melakukan hal seperti itu, ia lakukan AP sudah luar dugaan kami.
Menurut Polisi menetapkan AP (36 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu cantik bernama L (24) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
AP adalah kekasih korban dan sebelumnya sempat membawa korban ke rumah sakit untuk meminta pertolongan.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku emosi setelah mendapat omongan kasar dari korban yang menghina dirinya dengan kata-kata yang menyinggung tentang kemiskinan, ketiadaan uang, dan penyakit HIV.
AP menyatakan bahwa ia telah menjalin hubungan dengan korban selama empat tahun dan berniat untuk menikahi kekasihnya tersebut, namun ia belum memiliki uang yang cukup.
Sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku terlibat dalam pertengkaran di lobi karaoke.
Pelaku tidak tahan mendengar hinaan yang dilontarkan oleh korban, sehingga ia membalas dengan melakukan pemukulan di beberapa bagian tubuh korban.
Pelaku juga melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban dan menenggelamkannya ke dalam got.
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang menjaga korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. dikutip beritasatu.com
Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang rusuk di sebelah kiri, luka lebam di dada, luka di pelipis kanan, dan luka bekas cekikan yang terlihat seperti bekas empat jari pada lehernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan ia dapat dihukum dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dono / Her / postang
Related Posts
Adpeknas minta aparat ispektorat Kab. Tangerang agar di periksa, bahwa Proyek PL kecamatan Gunung Kaler ada menghilangkan bahan baku kontruksi.
Akhmad, PEDAGANG PASAR PAKUHAJI BERTERIMAKASIH, ADA PATROLI POLISI MALAM HARI.
Khairum kembali ditanyakan apakah mengenal Charlie Candra secara pribadi atau pernah didatangi ke rumah.
Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan.
BPN Kabupaten Tangerang Bagikan Sertifikat PTSL, Dan Lakukan Peninjauan Lokasi Penataan Akses Reformasi Agraria Di Desa Sodong Tigaraksa.
No Responses