google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Wanita Cantik L setelah terbaring dan ada benjolan di tubuh dan kepala L diduga kena barang keras.

Jawa Tengah, postangerang.com

Korban L di bunuh karena sakit hati sama pacarnya, sehingga L di duga mengunakan kekerasan terhadap L, jumat (04/06).

L setelah terbaring dan ada benjolan di tubuh dan kepala L diduga kena barang keras.

Dan menurut AP pacarnya selaku peniaya L, lantaran tak mau berhubungan badan layak seperti suami istri.

Lalu L kabur dari AP, setelah lari di kejar dan L menantang dan akan membocorkan rahasia AP pada teman korban.

“Lalu L di niaya oleh AP sempat tegang dan perang mulut antara L dan AP”, kata HK tetangganya melihat kejadian itu.

Menurut HK, seharus tak wajar AP melakukan hal seperti itu, ia lakukan AP sudah luar dugaan kami.

Menurut Polisi menetapkan AP (36 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu cantik bernama L (24) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

AP adalah kekasih korban dan sebelumnya sempat membawa korban ke rumah sakit untuk meminta pertolongan.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku emosi setelah mendapat omongan kasar dari korban yang menghina dirinya dengan kata-kata yang menyinggung tentang kemiskinan, ketiadaan uang, dan penyakit HIV.

AP menyatakan bahwa ia telah menjalin hubungan dengan korban selama empat tahun dan berniat untuk menikahi kekasihnya tersebut, namun ia belum memiliki uang yang cukup.

Sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku terlibat dalam pertengkaran di lobi karaoke.

Pelaku tidak tahan mendengar hinaan yang dilontarkan oleh korban, sehingga ia membalas dengan melakukan pemukulan di beberapa bagian tubuh korban.

Pelaku juga melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik korban dan menenggelamkannya ke dalam got.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang menjaga korban yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. dikutip beritasatu.com

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami patah tulang rusuk di sebelah kiri, luka lebam di dada, luka di pelipis kanan, dan luka bekas cekikan yang terlihat seperti bekas empat jari pada lehernya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan ia dapat dihukum dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Dono / Her / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses