Tangerang, postangerang.com
Polemik terkait kepemilikan dan penerbitan sertifikat tanah di wilayah Kota Tangerang dipertanyakan PT Satu Stop Sukses (PT SSS).
Melalui kuasa hukum PT SSS, Usman Muhammad, mempertanyakan keabsahan sertifikat tanah seluas 3.029 meter persegi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang atas nama PT Bina Sarana Mekar (BSM) diduga cacat hukum.
“Dalam surat yang telah dilayangkan pada 17 Juli 2024 lalu, PT SSS mengajukan sembilan poin pertanyaan terkait keabsahan sertifikat tersebut. Di antaranya adalah mengenai lokasi pasti tanah.
Koordinat GPS, asal-usul kepemilikan, dan prosedur penerbitan sertifikat,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis 15 Agustus 2024.
Sayangnya, lanjut Usman, surat yang disampaikan pada 17 Juli 2024 hingga saat ini tidak ada jawaban tertulis dari BPN Kota Tangerang.
“Sampai tanggal hari ini 15 Agustus 2024 BPN Kota Tangerang masih belum memberikan jawaban.
Sedangkan penerbitan sertifikat tersebut mempunyai efek domino yang meliputi Pemkab Tangerang dan Ditjen Perkebunan. Detailnya seperti surat PT. SSS kepada Tim Pencegahan Korupsi dari KPK, Bapak Kapolri.
Menteri ATR/Ka BPN, Bapak Menkopolhukam, Bapak Dirjen Perkebunan, dan Bapak Jaksa Agung,” jelasnya.
Tim Hukum PT SSS Sambangi Kantor BPN Kota Tangerang
Kekecewaan PT SSS semakin bertambah ketika pihak BPN meminta waktu hingga tanggal 23 Agustus 2024 untuk memberikan jawaban yang komprehensif.
Menurut Usman, waktu tunggu yang cukup lama ini tidak dapat dibenarkan, mengingat pentingnya masalah tersebut dan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan.
“Kami berharap BPN dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dengan transparan dan akuntabel.
Kami siap memberikan bukti-bukti yang kami miliki untuk mendukung klaim kami,” tegas Usman.
Sementara itu, saat menerima kedatangan tim hukum Usman Muhammad pada Kamis 15 Agustus 2024, Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Tangerang, Sumirah, mengatakan hari ini juga pihaknya segera mengeluarkan nota dinas agar dapat menjawab pertanyaan yang diajukan pihak PT Satu Stop Sukses.
Sebagai bentuk pelayanan yang baik, saat itu juga Sumirah langsung memanggil salah satu staf bagian ukur untuk mengecek langsung di sistem data yang tercatat di BPN Kota Tangerang pertanggal hari ini.
“Berdasarkan hasil pengecekan, lahan tersebut berupa fasos fasum yang berada di wilayah Kota Tangerang, dan PT Bina Sarana Mekar belum menyerahkan fasos fasum tersebut ke Pemerintah Kota Tangerang,” jelasnya.
Pihak BPN Kota Tangerang akan memberikan jawaban tertulis dari 9 poin pertanyaan yang disampaikan oleh pihak PT Satu Stop Sukses.
Sumirah mengatakan, pertanyaan yang dilayangkan melalui surat tersebut akan dijawab selambat-lambatnya tujuh hari kerja atau tidak lebih dari 23 Agustus 2024.
( ASp. J, U red )
Related Posts
Selama 12 tahun PT. SSS di halangi oleh Bangunan tampa IMB di taksir kerugian Rp. 1 Triliun.
Tim hukum PT SSS berharap pada Pemkab Tangerang, agar segera selesaikan sangketa perizinan.
Warga semangat mendukung nomor urut o1, sampai keringat mencucur dari jedat.
Orang tua murid anaknya keracunan makanan Ciki agar pihak aparat tangkap produksinya.
Eks Mahkama Agung calo pengadilan di tangkap di Bali.
No Responses