Tangerang, posrangerang.com
Dirut PT. SSS menceritakan kepada reporter dan menampilkan bukti-buktinya bahwa sejak tahun 1993 sampai sekarang PT. Bina Sarana Mekar dan sejumlah staf Ditjen Perkebunan telah banyak kali adakan penguasaan lahan fasos fasum milik negara di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang yang melanggar pasal 385 KUHP.
Mempergunakan dokumen yang ilegal melanggar pasal 263 KUHP, adakan pembongkaran jalan dan fasos fasum melanggar pasal 192 KUHP.
Serta mengubah fungsi peruntukan lahan melanggar UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Perbuatannya diamankan oleh sejumlah aparat negara sehingga pelakunya tidak tersentuh oleh hukum.
Diibaratkan pesta ilegal diadakan pengamanan oleh sejumlah aparat negara, dan setelah selesai pesta, aparat negara yang berbenah dan cuci piring.
Kismet Chandra pemilik PT. Satu Stop Sukses mengatakan, di bawah ini adalah beberapa kasus sebagian dari banyak kasus pengalihan fasos fasum yang dikemukakan Kismet Chandra pemilik PT. Satu Stop Sukses yang mulai membeli tanah di sebelah tanah proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang.
“Pada tahun 1983 (proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang dibangun pada tahun 1985).
Pada tahun 1993 PT. Bina Sarana Mekar ingin membangun jalan di atas tanah pemakaman 50x80m dan tanah penghijauan 50×112,5m di proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang”, tuturnya.
Kemudian mengajukan permohonan kerjasama kepada Ditjen Perkebunan (mohon lihat lampiran 1).
Ditjen Perkebunan menyetujui permohonan PT. Bina Sarana Mekar dengan syarat-syarat sbb.
Perencanaan perubahan perlu diurus kepada instansi yang berwenang, Perubahan tersebut tidak mengganggu/tumpang tindih dengan kavling-kavling Direktorat Jenderal Perkebunan yang telah ada
Bilamana terdapat permukiman/penggarapan penduduk di atas lahan tersebut agar terselesaikan
Sesuai ketentuan yang berlaku Mempedomani segala persyaratan perizinan yang berlaku
(mohon lihat lampiran 2).
Jalan yang diinginkan di bawah ini.
Tim Hukum PT.SSS Usman Muhammad,SH mengatakan ia akan mengajuhkan pada hukum dalam waktu dekat pihak pemerintah tidak digubris oleh pihak pemerintah yang terlubat tanda tangan ini.
“Bahkan kami sudah melaporkan ke pihak hukum, kasus ini sudah di laporkan ke KPK, Kapolri dan presiden serta instansi pemerintah”, tuturnya Usman
Menurutnya, Perumahan Palem Semi milik PT. Bina Sarana Mekar. Tak kujung terlesaikan oleh pemerintah.
“Setelah dibeli, tanahnya dimasukkan ke areal PT. Bina Sarana Mekar dan sebagian dibangun rumah, rumahnya dijual ke pihak ketiga”. Katanya.
(Asep/post)
Related Posts
Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN: Implementasinya Lebih Efisien 35% Dibandingkan Sertipikat Analog.
Sejumlah TPS di Desa Pakualam masih dominan nomor Urut 01.
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Bersama Dewan Pemenangan Syiar di Cipondoh Kobarkan Semangat Pilkada 2025 untuk Airin-Ade dan H. Sachrudin-Maryono.
No Responses