
Jakarta, postangerang.com
Suryo di sebut-sebut di persidangan bahwa aktor juga ikut di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Belum lama ini dalam persidangan.
Saat JPU menyebutkan yang melakukan pengambilan uang itu, perintah siapa pada Suryo.
Apakah uang sebanyak itu sudah ada tanda terima masuk kemana?
JPU terus menyakan pada terdakwa Suryo, uang sebanyak itu saudara ambil di mana?
Begitu Suryo menjawab pertayaan.
“Kami ambil dari mana, tetapi kami sudah mengembalikan uang itu, pak hakim yang mulya”. kata Suryo dalam persidang.
Kata dari JPU, Nama saudara di sebut-sebut dalam perkara ini? bahwa saudara itu sudah menerima uang dari perusahaan?.
Lalu Suryo tidak menjawab, namun, nama Suryo mencuat dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo.
Suryo disebut mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung.
Hal ini terungkap dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan mengungkapkan peran Suryo.
Menurut Irwan, uang Rp 27 miliar itu dikembalikan tim penasihat hukumnya.
“Siapa yang menyerahkan pada penyidikan kemarin itu?” tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dikutip dari Tribunnews.com.
“Eeee pengacara saya, Yang Mulia. Pak Maqdir dengan Pak Handika,” jawab Irwan.
Tim penasihat hukumnya, memperoleh Rp 27 miliar melalui seseorang bernama Suryo.
henry / postang
Related Posts
Kementerian ATR/BPN mengambil peran yang aktif di dalam kegiatan, Dibidang Infrastruktur.
Sangketa sepadan Tanah Laut di pagar, Belum ada penetapan Hukum Pengadilan Negeri.
Jadi Bapenda pasang target Awal sebesar Rp.420 miliar, dan realisasi pada 31 maret sudah mencapai Rp.700 miliar.
Majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH : akan tunggu 7 hari ia mau banding keputusan sudah di tetapkan sidang.
Yahya Ansori terpilih Menjadi Ketua PGRI Korcam Kosambi Periode 2025-2030.
No Responses