google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta.

Jakarta, postangerang.com

LQ Indonesia Law Firm, Jaka mengatakan Untuk itu Jaka berharap agar pihak Kejaksaan selaku lembaga yang berwenang untuk menjalankan perintah pengadilan dalam tahap eksekusi bisa segera menyelesaikan proses pengembalian kerugiannya, Rabu (15/03)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan robot trading FSP Akademi Pro (Fahrenheit) yang yang dilakukan Oleh Terdakwa Hendry Susanto, dkk.

Amar tersebut tertuang di dalam Putusan dengan nomor register 24 / Pid.SUS / 2023 / PT DKI, tertanggal 08 Maret 2023.

Di dalam amar putusannya, Majelis Hakim Tinggi yang diketuai oleh Yang Mulia Binsar Pamopo Pakpahan, S.H., M.H., serta Gunawan Gusmo, S.H., M.Hum., serta Tjokorda Rai Suamba, S.H., M.H.,

Masing-masing sebagai Hakim Anggota, mengadili menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 664 / Pid.SUS / 2022 / PN.Jkt.Brt, tertanggal 12 Desember 2022, yang menjatuhkan vonis hukuman pidana selama 10 tahun dan denda sebanyak 3 miliar rupiah

Subsider kurungan selama 6 (enam) bulan. Bukan hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan penyitaan terhadap aset-aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana untuk dikembalikan kepada para korbannya.

Menanggapi hasil putusan pada tingkat banding ini, Advokat Jaka Maulana, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm, selaku kuasa hukum para korban menyatakan sangat menyambut positif hasıl tersebut.

“iyaa, intinya kamı sangat mengapreasiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Tingkat Banding dalam perkara ini.

Mudah-mudahan setelah ini tidak ada lagi upaya lanjutan baik dari Jaksa selaku Penuntut Umum mau pun dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.

Kasihan para korban ini kalau masih harus menunggu proses.” kata Jaka.

Putusan ini, lanjut Jaka, memang tidak mungkin secara sepenuhnya dapat memulihkan kerugian para korban secara keseluruhan.

Namun dengan adanya penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa barang bukti yang disita.

Dirampas untuk menggantikan kerugian para korban dapat sekurang-kurangnya menjadi penghibur dan mengobati rasa kekecewaan para korbannya.

“Dari apa yang kami amati selama kami mengawal perkara ini, sebenarnya klien kami dan para korban.

Korban lain secara keseluruhan tidak terlalu perduli dengan lamanya vonis pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa.

Mereka hanya mau tahu kapan uang mereka bisa kembali.” ujarnya.

Jaka menjelaskan bahwa tidak kurang dari 1.419 orang yang menjadi korban robot trading Fahrenheit milik FSP Akademi Pro ini.

Bahkan kerugian yang diakibatkan ditaksir mencapai 555 miliar rupiah.

Sementara berdasarkan data kerugian korban yang diwakili oleh LQ Indonesia Law Firm adalah sekitar 39 miliar dari total 153 orang.

arfaiz / posta

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses