google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Mahfud bahwa menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Jakarta, postangerang.com

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa didugaan tindak pidana cuci uang itu belum pasti, sabtu (25/03).

Namun kata Mahfud, ia belum bisa memastikan itu tindak pidana pencucian uang.

“Kami juga juga seperti itu, namun untuk memastikan itu adalah pihak penegak hukum dalam ranahnya”, katanya

Menurut Mahfud bahwa menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.

“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu.

Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3).

“Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. dikutip antara.com

Justru mendukung pelaporan tersebut.

“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.

Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.

Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR.

“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.

henri / posta

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses