
Jakarta, postangerang.com
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa didugaan tindak pidana cuci uang itu belum pasti, sabtu (25/03).
Namun kata Mahfud, ia belum bisa memastikan itu tindak pidana pencucian uang.
“Kami juga juga seperti itu, namun untuk memastikan itu adalah pihak penegak hukum dalam ranahnya”, katanya
Menurut Mahfud bahwa menyatakan siap memberikan klarifikasi terkait transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada DPR RI.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, Sabtu.
Mahfud menyebut, dirinya diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3).
“Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana,” katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. dikutip antara.com
Justru mendukung pelaporan tersebut.
“Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan),” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak.
Ia juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak berada di bawah DPR.
“Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan,” kata Mahfud.
henri / posta
Related Posts
Adpeknas minta aparat ispektorat Kab. Tangerang agar di periksa, bahwa Proyek PL kecamatan Gunung Kaler ada menghilangkan bahan baku kontruksi.
Akhmad, PEDAGANG PASAR PAKUHAJI BERTERIMAKASIH, ADA PATROLI POLISI MALAM HARI.
Ketua Co-op GERNAS, Gema Sasmita saat menyerahkan Jaket HMNI kepada Sekjen Kementrian KKP, Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto, di dampingi Ketua Umum HMNI, Brata Tridarma.
Khairum kembali ditanyakan apakah mengenal Charlie Candra secara pribadi atau pernah didatangi ke rumah.
Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan.
No Responses