
Jakarta, postangerang.com
Terdakwa kasus kekerasan seksual Kiai Muhammad Fahim Mawardi, dihukum 10 tahun penjarah.
Kini Kiyai M. Fahmi Mawardi di tahan sesuai kesalahannya yang di perbuatnya.
Kiyai Muhamad Fahmi cuma 10 tahun penjara oleh hakim ketua, berjinah dengan muridnya dan kekerasan.
Kiyai M. Fahmi di tahan di rutan Jember kelas IA.
Ia trebukti melakukan kesalahan dan meniaya dan kekerasan terhadap perempuan.
Ia tak terlihat sedih dan tidak ada pengakuan minta maaf pada korban yang ia niaya.
“Tok, tok, tok saudara terdakwa telah terbukti melakukan penganiaya terhadap pasangannya”, katanya Hakin ketua.
Menurut Hakim, bahwa ia bersiap memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7/2023).
Jaksa penuntut umum menuntut pengasuh pondok pesantren Al Djaliel, 2 tersangka tersebut telah terbukti melakukan melawan hukum.
Ia Kata Al Dialiel, sebenarnya ia di hukum 15 tahun, namun hakim memutuskan dengan 10 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan enam bulan dalam kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.
“Hukum untuk Kiyai M. Fahmi sudah sewajarnya, hal ini hukuman ringan”, katanya Diliel JPU.
Warga minta pada hakim seharusnya di atas 15 tahun hukumannya.
Tetapi pihak Hakim ketua memutuskan 10 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
“Kami juga sempat sewot, kok rendah amat seorang Kiyai melakukan penjinahan terhadap muridnya”, kata Andini (45) saat pengjung.
Dono / henry / postang
Related Posts
TOSTEM Indonesia, Pintu dan Jendela Aluminium Premium Jepang, Resmi Luncurkan TOSTEM Studio BSD.
Hikan Pengetahuan Teknologi IT Kepada Aparatur Kelurahan, Lurah Salembaran Jaya Berkolaborasi Dengan Lembaga Pendidikan.
SAAT BUPATI MEMBACAKAN TEKS, PARA TAMU UNDANGAN TERDIAN SEJENAK.
Belum lama ini warga juga sempat demo, jalan rusak tak kujung di betulin.
PENJABAT OKNUM DINAS LHK KOTA TANGERANG, BEJAD.
No Responses