google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).

Medan, postangerang.com

Kepal Seksi Intelijen Kejari Medan Simon di Medan mengatakan ia mengaku sudah menerima pelimpahan surat tahab ke-2 dari AKBP AH.

Jika suratnya telah di serahkan untuk di mulai persidangan, kemungkinan 1 atau 2 minggu kedepan pada bulan Juli 2023 akan di sidang.

“Kami juga akan percepat soal penganiayaan AKBP. AH dengan KA”, katanya Simon.

Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap kedua) AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).

Dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditiya Hasibuan, terhadap korban Ken Admiral.

“Ya, hari ini Kejari Medan menerima Tahap II dengan tersangka AH (Achiruddin Hasibuan),” ujar Kepal Seksi Intelijen Kejari Medan Simon di Medan, Selasa.

Achiruddin Hasibuan disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

“Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, menunggu jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka atas dugaan pembiaran anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral, dikutip antara.com.

Achiruddin juga telah dipecat melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Polri terkait dengan perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

“Hari ini juga ditetapkan terhadap yang bersangkutan (Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka,” ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam.

asril / deni / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses