
Ambon, postangerang.com
Terdakwa telah bersalah dan di jatuhkan hukuman oleh ketua hakim di Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon, selasa (11/07)
Bahwa terdakwa melakukan kejahatan terhadap anggaran APBD tahun 2008.
Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver di Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Muhamad Imran Lukman
Kini Muhamad Imran Lukman sudah menjadi tahanan rutan Ambon, usai di ponis hakim.
Kasus dalam perkara korupsi anggaran pengadaan alat perekaman KTP Elektronik(KTP-e) tahun 2008 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver di Ambon, Selasa.
Terdakwa yang merupakan panitia pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini.
Ia juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp431,385 juta subsider dua tahun penjara. dikutip antara.com
“Uang pengganti tersebut dikurangi Rp60.300.000 yang telah dititipkan kepada penuntut umum melalui rekening Kejari Seram Bagian Barat.
Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa berkurang menjadi Rp411 juta,” kata majelis hakim.
soroso / deni / postang
Related Posts

Menyentuh usia ke 50 tahun dibutuhkan dukungan penuh, sinergi, serta kerja keras dari berbagai pihak, mulai dari jajaran Direksi, Dewan.

Jembatan Kali Baru, Pakuhaji, Kab Tangerang Banten, yang rusak parah tak kunjung diperbaiki.

Diduga, Pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

Pihak perum Griyah Asry belum ada upaya untuk melakukan tindakan positif tentang kelancaran arus air di pintu gerbang.

Hari Minggu langit terlihat cerah dengan suhu 31°

No Responses