google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Jika, surat asli tidak ada juga ini akan ada kewatiran bahwa surat yang ada di pelapor itu juga palsu

Tangerang, postangerang.com

Ahli Hukum dari UI, Tomson Situmeang, SH.,MH mengatakan bahwa untuk membuktikan asli apa palsu surat fhoto kopy yang sudah di galisir harus menujukan aslinya.

“Jika, surat asli tidak ada juga ini akan ada kewatiran bahwa surat yang ada di pelapor itu juga palsu”, katanya.

Memang kata Tomson, itu sah-sah saja bahwa fhoto kopi di yang galisir itu, belum bisa menentuhan itu asli, namun untu memastikan dan harus menujukan aslinya.

“Jika dalam persidangan ini, yang kita untuk menentuhkan asli bahwa surat fhoto kopi harus ada aslinya”, katanya

Dalam keterangannya di persidangan di hadapan jaksa penuntut umum Syahanara SH dan Eva SH,” ahli mengaku bahwa pada saat di BAP oleh penyidik,minta suart aslinya

Dia tidak diberikan keterangan bahwa surat yang diduga palsu atau dipalsukan oleh terdakwa adalah legalisir. Ahli juga tidak ditunjukkan surat aslinya.

“Saya tidak diberi keterangan soal itu. Legalisir surat sah menurut hukum,” kata ahli menjawab pertanyaan Tomson Situmeang, SH.,MH penasehat hukum terdakwa Joko Sukamtono.

“Bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara. Yang berhak menyita bukti adalah penyidik, bukan jaksa,” ungkap Dr. H. Dian Adriawan Daeng Tawang, SH.,MH

Ahli dari UI itu mengatakan bahwa untuk nujukan sah atau tidak surat itu harus menujukan asli terlebih dahulu.

Jika, masih menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, apakah bukti harus dihadirkan dalam pembuktian perkara.

Tomson Situmeang penasehat kumum terdakwa Joko Sukamtono mencecar saksi ahli keterkaitan ke absaha barang bukti dalam Dakwaan jaksa penuntut umum.

Hingga sidang ke 10 barang bukti otentik Jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan barang bukti dari perkara ini belum dihadirkan dalam persidangan.

Tomson Situmeang penasehat hukum terdakwa mengaku merasa perlu untuk menghadirkan ahli yang di BAP oleh penyidik, karena ingin memastikan pendapat hukumnya.

Saya berusaha mencari saksi ahli dalam BAP Jaksa. Karna saya baca saksi ini justru meringankan terdakwa.

“Ketika ahli ini kami hubungi untuk bersedia memberikan kesaksian pendapatnya dalam persidangan, dia mengaku sangat tergerak hatinya. Dia justru heran JPU tidak menghadirkannya di persidangan,” ungkap Tomson Situmeang usai sidang.

araiz / posta

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses