Jakarta, postangerang.com
Pengacara Kondang, Hotman Paris, SH mengatakan bahwa ia akan bela Pria RH (22) tahun itu, karena masih di bawah umur.
“Ku rasa ia pantas mengalungi, bahwa ia tidak tahu mana hukum dan mana yang kriminal”, ujaranya.
Kata Hotman Paris, saya siap kok dampingi RH saat penyelidikan dan sampai ke Pengadilan Negeri.
Ia terlalu mudah untuk di hukum, karena ia belum bisa membedakan mana yang di hukum.
Pria berinisial RH (22) warga Kabupaten Bengkalis, Riau terancam lima tahun penjara, karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing, dikutip tribunnews.com.
RH telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus yang dialami RH mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris.
“Saya siap menemui RH dan akan datang langsung menengok bagai mana keadaannya disana”, tutur.
Menurut Rekan RH, ia mengalungkan bendera di leher anjing itu karena kecintaan terhadap Negeri Pertiwi.
“Ku rasa tak ada salahnya, namun ia di salah menarok bendera di leher merah putih langsung di penjara, setidaknya harus melalui proses”, ujarnya Sardiman, SH.
denail / deni / postang
Related Posts
Rafa Anak Usia 6 Tahun Berani Tampil Memukau Dalam STQ Ke 4 Tingkat Desa Lemo kec Teluk Naga.
Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN: Implementasinya Lebih Efisien 35% Dibandingkan Sertipikat Analog.
Desa Tobat Balaraja diduga tidak pasang Rencana Pembangunan di Baleho.
Alm. Ulil Suryanto Naik pangkat, AKP. Dadang Iskandar masuk tahanan dan bos tambang Ilegal diduga kabur.
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
No Responses