
Jakarta, postangerang.com
Pengacara Kondang, Hotman Paris, SH mengatakan bahwa ia akan bela Pria RH (22) tahun itu, karena masih di bawah umur.
“Ku rasa ia pantas mengalungi, bahwa ia tidak tahu mana hukum dan mana yang kriminal”, ujaranya.
Kata Hotman Paris, saya siap kok dampingi RH saat penyelidikan dan sampai ke Pengadilan Negeri.
Ia terlalu mudah untuk di hukum, karena ia belum bisa membedakan mana yang di hukum.
Pria berinisial RH (22) warga Kabupaten Bengkalis, Riau terancam lima tahun penjara, karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing, dikutip tribunnews.com.
RH telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus yang dialami RH mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris.
“Saya siap menemui RH dan akan datang langsung menengok bagai mana keadaannya disana”, tutur.
Menurut Rekan RH, ia mengalungkan bendera di leher anjing itu karena kecintaan terhadap Negeri Pertiwi.
“Ku rasa tak ada salahnya, namun ia di salah menarok bendera di leher merah putih langsung di penjara, setidaknya harus melalui proses”, ujarnya Sardiman, SH.
denail / deni / postang
Related Posts

Jembatan Kali Baru, Pakuhaji, Kab Tangerang Banten, yang rusak parah tak kunjung diperbaiki.

Diduga, Pembangunan wall climbing boulder dan peningkatan fasilitas lapangan futsal community center pamulang pada tahun anggaran 2025 lalu.

Pihak perum Griyah Asry belum ada upaya untuk melakukan tindakan positif tentang kelancaran arus air di pintu gerbang.

Hari Minggu langit terlihat cerah dengan suhu 31°

DPD Golkar kabupaten Tangerang menargetkan pembuatan atau pendataan ulang seluruh kader melalui pembuatan.

No Responses