
Jakarta, postangerang.com
Pengacara Kondang, Hotman Paris, SH mengatakan bahwa ia akan bela Pria RH (22) tahun itu, karena masih di bawah umur.
“Ku rasa ia pantas mengalungi, bahwa ia tidak tahu mana hukum dan mana yang kriminal”, ujaranya.
Kata Hotman Paris, saya siap kok dampingi RH saat penyelidikan dan sampai ke Pengadilan Negeri.
Ia terlalu mudah untuk di hukum, karena ia belum bisa membedakan mana yang di hukum.
Pria berinisial RH (22) warga Kabupaten Bengkalis, Riau terancam lima tahun penjara, karena mengalungkan bendera merah putih ke leher seekor anjing, dikutip tribunnews.com.
RH telah diamankan petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus yang dialami RH mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotman Paris.
“Saya siap menemui RH dan akan datang langsung menengok bagai mana keadaannya disana”, tutur.
Menurut Rekan RH, ia mengalungkan bendera di leher anjing itu karena kecintaan terhadap Negeri Pertiwi.
“Ku rasa tak ada salahnya, namun ia di salah menarok bendera di leher merah putih langsung di penjara, setidaknya harus melalui proses”, ujarnya Sardiman, SH.
denail / deni / postang
Related Posts

Tim Gabungan Sisir Sungai Cisadane, Selidiki Dugaan Pencemaran Limbah B3.

NARAPIDANA LAPAS JAMBE KENDALIKAN PEREDARAN NARKOTIKA LEWAT HP INSTAGRAM.

Estafet Kepemimpinan: Ayub Nakhodai HMNI Kabupaten Tangerang.

Kurang kontrolnya pihak PLN sepatan, kabel yang semberaut belum ada tindakan.

Saatnya Profesional Muslim Indonesia Berkarier di Kancah Internasional.

No Responses