Wonogiri, postangerang.com
Seorang Guru agama di SD melakukan perbuatan yang terlarang di agama.
Seorang Guru agama bejad, anak muridnya juga di cabuli sekitar 12 orang dengan umur rata-rata 7 tahun, masih duduk di bangku SD.
Pihaknya orang tua sangat menyesal memberikan pendidikan ngaji pada pelaku guru agama, jumat (02/06).
“Kami minta pada aparat polisi tangkap dan di hukum seberat-beratnya”, kata Ruman Ahyani (45) salah satu dari orang tua murid.
Jangan di sampai lagi ia menjadi ASN, pecat dan hal ini sudah tidak mendidik.
Anak kami juga sempat trauma, bahkan ia nangis, terkadang ketawa dan marah-marah. Menurut Samsiar, SH, MH Aktivis Ham, agar guru seperti itu harus di penjara, dan pecat dari ASN.
“Korban-korban yang diduga 12 orang ini yang di bawah umur ini perlu ada rehabilitasi, agar otaknya tidak terganggu”, katanya
Menurut informasi, bukannya mendidik dan mengayomi, dua oknum pendidik madrasah di Kecamatan Baturetno Wonogiri ini malah tega mencabuli siswanya sendiri.
Rerata korban pencabulan oknum Kepala Sekolah dan Guru di Wonogiri berusia 7 tahun.
Para korban ini sudah melapor ke Polisi.
Guru Agama dan Kepala Sekolah di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah diduga melakukan pencabulan terhadap 12 murid perempuan yang masih di bawah umur.
Dugaan kasus pencabulan dilakukan di lingkungan sekolah tepatnya di ruang guru dan ruang kelas.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Wonogiri dan para korban mendapat pendampingan dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) Wonogiri.
Guru Agama yang menjadi terduga pelaku pencabulan berinisial Y.
Kini Y telah diberhentikan sebagai pengajar sekolah tersebut.
Y merupakan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejak Senin (29/5/2023), Y yang bertugas di bawah Kemenag telah ditarik dari sekolah.
Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin mengatakan dugaan kasus pencabulan telah ditelusuri oleh Kemenag Wonogiri, Kasi Pendidikan Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Baturetno.
Hasil penelusuran sementara dugaan pencabulan mengarah pada dua pelaku yakni Guru Agama berinisial Y dan Kepala Sekolah berinisial M.
“Saat itu (dugaan pencabulan) sudah dilaporkan kepada kades, camat dan dinas, juga ditindaklanjuti,” ungkapnya, Senin (29/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.
jono / apri / postang
Related Posts
Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN: Implementasinya Lebih Efisien 35% Dibandingkan Sertipikat Analog.
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
Pelaku terdakwa penusukan membunuh ada korban ada dugaan gangguan jiwa.
No Responses