Jakarta, postangerang.com
I Dewa Gede Eks Hakim konstitusi mengatakan bahwa sidang yang di ulang-ulang itu sudah tidak sah, jakarta, kamis (29/11).
Bahwa sidang sidah sampai 2 kali sidang tentang umur, itu sudah tidak sah.
Karena Sidang Sudak 3 kali penetapan, yang pertama umur cawapres 40 tahun, kini ada lagi persili 55 tahu, itu sudah tidak Profesional dalam membhasan kasus MK.
“Saya yang sudah di tetapkan oleh MK kode Etik MK sudah di tetap, kini jalani saja kasus tersebut”, ujarnya.
Sekarang di madalahkan itu kasus KKN, dari orang tua jatuh ke anak, itu yang harus di bahas.
“Kita juga menghargai Reformasi pada tahun 1999, dengan penuh korban para mahasiswa dan lenser rezim suharto.
Menurut ia, Eks Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menolak keras revisi Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (UU MK).
Palguna menilai, niat mengubah kembali UU MK merupakan upaya melemahkan Mahkamah Konstitusi.
“Itu niat mengubah kembali UU MK, bagi saya itu cuma akal bulusnya para politikus aja itu.
Enggak ada sama sekali kepentingannya buat publik apalagi buat MK.
Bagi saya itu adalah upaya untuk melemahkan MK,” kata Palguna, kepada Tribunnews.com, pada Kamis (30/11/2023).
Henry / postang
Related Posts
Sudah Terbitkan 2,4 Juta Sertipikat Elektronik, Sekjen ATR/BPN: Implementasinya Lebih Efisien 35% Dibandingkan Sertipikat Analog.
Pihak Komisi III DPR-RI perhatin terhadap tubuh Polri, sampai tembak temannya sendiri.
KPID Banten lakukan Literasi media 2024, Dihadiri Pinan SH Ketua Komisi 1 DPRD provinsi Banten.
Muhamad Yusuf pembantu mencuri emas perhiasan majikanya buat main judol di hukum hanya 3 tahu 6 bulan.
Pelaku terdakwa penusukan membunuh ada korban ada dugaan gangguan jiwa.
No Responses