google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Akhirnya Masriah seorang ibu Rumah Tangga menjalani hukuman 1 bulan penjara, jika tidak menjalakan kurungan di denda 50 juta.

Sidoarjo – postangerang.com

Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur Masriah di tetapkan kurangan di atas 1 bulan atau 30 hari penjarah oleh Hakim.

Apalah hendak di kata, nasi sudah jadi bubur, buang air kotor kejalan kena petugas masuk penjarah, penyesalan di akhir.

Penyesalan pasti ada, walaupun di dampingi sama keluarga tetapi air mata menetes juga.

Masriah Hari kamis, 01/06/2023 sudah menjalani dan di tahan oleh pihak Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Akhirnya Masriah seorang ibu Rumah Tangga menjalani hukuman 1 bulan penjara, jika tidak menjalakan kurungan di denda 50 juta.

Alasan Hakim, bahwa putusan hakim ketua ini cukup terbukti bahwa Masriah melemparkan Air kotor pada petugas dan tetangganya di pasar.

“tok, tok tok, di putuskan oleh hakim bahwa masriah terbukti bersalah hukuman 30 hari dan akan di potong masa tahanan yang belum menjalani penahanan”, kata Hakim PH Akhiruli Tridososasi.

Masriah, emak-emak asal Sidoarjo penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangga divonis kurungan penjara 1 bulan. Usai vonis diketok, Masriah langsung ditahan.

Diketahui, sidang kasus tindak pidana ringan (tipiring) ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Sidang tersebut berjalan singkat, yakni hanya berlangsung sekitar 30 menit. Sidang ini diketuai oleh RA Didi Ismiatun dan PH Akhiruli Tridososasi.

Dalam sidang juga menghadirkan dua saksi yakni Nur Mas’ud sebagi pelapor yang juga merupakan menantu Wiwik dan Suparno selaku Ketua RT di Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Usai menjatuhkan vonis, hakim tunggal memerintahkan Masriah agar segera ditahan.

“Terdakwa segera dilakukan penahanan,” kata Didi di PN Sidoarjo, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu, Kasi Binwasluh Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar selalu penuntut mengatakan, pihaknya merasa puas dengan putusan majelis hakim.

Untuk itu, pihaknya akan menjalankan perintah hakim untuk menahan tersangka.

“Mulai hari ini terdakwa Masriah langsung kami tahan,” kata Ali Akbar. dikutip kompas.com

Setelah selesai sidang, Masriah akan ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Dia akan ditahan selama sebulan di sana.

“Masriah ditahan di ruang tahanan Kejari Sidoarjo sampai masa tahanan habis,” imbuh Ali Akbar.

Sebelumnya, Masriah sering melakukan teror penyiraman air kencing dan tinja kepada Wiwik, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono.

Teror tersebut dilakukan oleh Masriah sejak tahun 2017.

Penanganan kasus ini pernah dilakukan mediasi di Polsek Sukodono pada tahun 2017.

Masriah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, namun Masriah justru kembali melakukan teror tersebut, bahkan hingga sehari tiga kali.

Aksi Masriah ini dilakukan karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah.

Rumah itu lantas dijual adik Masriah kepada Wiwik.

Namun, Masriah rupanya ingin memilikinya. Ia lalu kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan hingga melempar sampah ke rumah Wiwik.

Aksi Masriah ini agar Wiwik dan keluarganya tak betah dan akhirnya rumah tersebut dijual murah ke dirinya.

henry / postang

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses