
Tangerang, postangerang.com
Peryaratan pemohon pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak.
Menurut keterangan Kepala Kantor ATR/BPN Kabuparten Tangerang , H.Joko Susanto, A.Pnh, M.Si yang did, minggu (27/07)
Dampingi Kasi Ukur , Enjang , SH dan Suharyanto diruangan kerjanya mengatakan ” 1. Permohonan di Tandatangani pemohon.
Dua Orang Saksi dan Kepala Desa Atau Lurah, 2. Kampirkan foto KTP dan KK Pemohon, 3. Lampirkan foto KTP dua orang saksi.
Untuk Saksi-Saksi yang TTD di Formulir, 4.Lampirkan SPPT/PBB Tahun Berjalan.
Ke.5. Lampirkan Asli Hak Berupa Akta jual Beli /Akta Pembagian. Bersama/ Waris Berikut Asli Pendukung Alas Hak.
6. Lampirkan Pajak SSP Penjual Apabila terkena ketentuan Bea Peralihannya.
7. Lampirkan Pajak BPHTB ( SSB ) Pembeli baik Nihil atau terkena Bea pembayaran yang tervaludasi di DISPENDA.
8. Lampirkan fotocofy Buku C , Desa dilegalisir Desa/ Kelurahan kalau tidak ada Kampirkan Fotocofy DHKP ( Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ) diblegalisir Desa/ Kelurahan dengan di buatkan Surat Keterangan C. Desa tidak ada.
9. Surat Kuasa permohonan apa bila di kuasakan ” , tegasnya Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Tangerang , H. Joko Susanto , A.Pnth.M.si.
( trisno red ).
Related Posts

Kerugian warga belum bisa di taksir, hujan terus berjalan.

Sekelompok aktuvis Kegiatan Donasi Konser Musik Scooterist for Sumatra dari berbagai lintas komunitas

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat memberikan keterangan kepada wartawan Maesyal berharap program sambungan air bersih gratis.

Bupati Tangerang Serahkan 28 Mobil Ambulans Puskesmas Keliling untuk Kelurahan.

Pihak desa sudah memberikan arahan kepada seluruh RT.RW beserta jajarannya.

No Responses