
Tigaraksa, postangerang.com
Dinas Sosial menerima Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai kepatuhan tertinggi di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dinsos mendapat penilaian 90,48 berkategori Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi.
Piagam diberikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mendapatkan nilai 88,54 berkategori Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi.
Nilai tersebut setelah dilakukan penilaian terhadap empat OPD, yakni Dinsos, Disdukcapil, DPMPTSP dan Dinas Pendidikan; serta dua puskesmas, yakni Puskesmas Kelapa Dua dan Puskesmas Binong.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berterima kasih atas penilaian Ombudsman terhadap Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Zaki juga menegaskan, penilaian bisa tambah bermakna jika masyarakat benar-benar merasakan manfaat atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli, menuturkan, Ombudsman mengapresiasi pelayanan publik yang sudah dicapai Pemerintah Kabupaten Tangerang, namun juga perlu perbaikan dalam beberapa aspek–satu di antaranya pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
( trisno red / post)
Related Posts
KMC Kosambi juga akan memanfaatkan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan efisiensi.
Peran Pemerintah Daerah juga harus mendorong masyarakat mamfaatkan Transportasi, untuk meningkatkan ekonomi masyarakat Daerah.
Kelurahan Dadap kecamatan Kosambi, Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Usai Lebaran Idulfitri 2025
Orang hilang, sudah 3 hari semejak meninggalkan rumah.
Dewan Sapri dan Bupati Tangerang Santuni 400 Janda Tua dan Yatim 21 Maret 2025
No Responses