google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SUASANA HARU DI KOHOD 86 KELUARGA TERIMA PEMBAYARAN RELOKASI.

Tangerang, POSTANGERANG COM

Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, khususnya di Kampung Alar Jiban, kini tengah merasakan angin segar.

Setelah yang di nanti-nantikan, akhirnya mereka menerima pembayaran sebesar 80% dari nilai ganti rugi lahan yang akan mereka tinggalkan akibat proyek relokasi.

Suasana haru dan syukur menyelimuti 86 orang warga saat proses pembayaran berlangsung pada Selasa, 10 September 2024.

Kepala Desa Kohod, Arsin SH, Bin Asip, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran proses pembayaran.

Dan berupaya mengawal sampai akhir pelunasan karena itu sebagai bentuk pelayanan pemerintahan desa.

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama seluruh warga dalam melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Dokumen-dokumen ini sangat penting agar proses sertifikasi tanah di lokasi relokasi baru dapat berjalan lancar dengan begitu uang penyelesaian terhadap warga juga tidak terhambat,” ujarnya.

Arsin juga berpesan agar warga menggunakan uang ganti rugi tersebut dengan bijak. “Prioritaskan untuk membangun rumah yang layak di lokasi yang telah disediakan.

Jangan sampai ada yang salah paham dan menghamburkan uang tersebut untuk hal-hal yang tidak produktif,” tegasnya.

Senada dengan Arsin, perwakilan dari PT Agung Sedayu Group (ASG), Yasman, juga memastikan bahwa proses pembayaran dilakukan secara transparan dan tidak ada penyelewengan dana.

“Semua pembayaran dilakukan langsung kepada warga dan tidak melalui pihak ketiga,” ujarnya.

Yasman juga menjelaskan mengenai fasilitas yang akan disediakan di lokasi relokasi baru, seperti jalan, saluran air, dan lain sebagainya.

“Kami berharap warga dapat segera beradaptasi dengan lingkungan baru dan merasakan kenyamanan di tempat tinggal yang baru,” tambahnya.

Proses Transparan, Warga Diyakinkan

Di balik kebahagiaan warga, terdapat proses yang panjang dan kompleks.

Zein Alfi Sahri, perwakilan dari Staf Notaris Fikri, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai penengah antara warga dan pihak pengembang.

“Sebagai notaris, kami bertanggung jawab memastikan agar semua proses berjalan transparan dan aman,” ungkap Zein.

Notaris Fikri dipercaya untuk mengurus semua dokumen terkait jual beli tanah dan pembuatan sertifikat baru di lokasi penempatan yang baru.

“Kami akan bekerja sama dengan pihak pengembang dan desa untuk memastikan kelengkapan semua dokumen,” tambah Zein.

Kolaborasi yang baik antara warga, pemerintah desa, pihak pengembang, dan notaris menjadi kunci keberhasilan proses relokasi ini.

Semua pihak bekerja sama untuk memastikan bahwa hak-hak warga terpenuhi dan proses berjalan lancar.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik dari semua pihak,” ujar Kepala Desa [Nama Desa].

“Semoga dengan selesainya relokasi ini, warga dapat memulai kehidupan baru yang lebih baik di tempat yang baru.”

Harapan Baru di Tempat Tinggal Baru

Dengan uang ganti rugi yang telah diterima, warga kini dapat merencanakan masa depan mereka.

Banyak di antara mereka yang berencana membangun rumah baru yang lebih layak.

Harapan baru pun tumbuh di hati mereka untuk memulai kehidupan yang lebih baik di tempat tinggal yang baru.

Relokasi Kampung Alar Jiban menjadi contoh nyata bagaimana sebuah proses yang kompleks dapat berjalan lancar jika semua pihak bekerja sama dengan baik.

Semoga kisah sukses ini dapat menginspirasi daerah-daerah lain yang sedang mengalami proses relokasi serupa.

Dalam momen bahagia itu, wajah-wajah ceria merekah, menandakan lega dan syukur atas kelancaran proses tersebut.

“Hari ini adalah hari yang sangat membahagiakan bagi kami,” ujar salah seorang warga dengan penuh semangat.

“Kami akhirnya bisa sedikit bernapas lega setelah sekian lama menanti.

Terima kasih banyak kepada pihak pengembang dan pemerintah desa yang telah memenuhi janjinya.”

Tak sampai disitu, warga yang terdampak relokasi didampingi pemerintahan desa dengan kompak menyuarakan rasa syukur dan terimakasih menyambut realisasi uang ganti rugi dari relokasi di kampungnya dengan meriah.

“Kami warga Kampung, Alar Jiban setuju pada hari ini, Selasa, 10 September 2024.

Menerima uang pembayaran sebesar 80 persen dari pihak pengembang,” uacap serentak warga dengan kompak diakhiri ucapan terimakasih kepada pihak pengembang dan tepuk tangan yang semarak.

( Asep red ).

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses