google.com, pub-2901016173143435, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sidang kasus TNI aktip jpu ajukan bukti surat tambahan hanya poto kopy dari sekrensot.

Tangerang, matapost.com

surat putusan resmi (asli) dari Pengadilan Militer II-8tgl 28 Oktober 2009 atas nama Jems Makapedua bahwa jems tidak bersalah dan hasil putusan sudah inkrah,

kasi pidum dan jaksa datangi terdakwa di lapas jambe jam 10 malam di suruh baca surat pernyataan.

Terdakwa jems belum pernah di pecat dari ke anggotaan TNI. Tahun 2008 pernah di sidang mahmil masalah istri ganda bukan pidana.

Kasus kerjasma jual beli perkara perdata bukan pidana. Terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian

HEBOH sidang anggota TNI aktip disidangkan oleh jaksa kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Dalam sidang tanggapan jaksa penuntut umum Dany SH dan Yoga SH jpu membantah esepsi penasehat hukum terdakwa Jems makapedua menurut jpu esepsi tidak jelas.

Bahwa Esepsi penasehat hukum terdakwa adalah anggota TNI aktip. Dakwaan tidak bisa hanya melampirkan putusan terdakwa hanya kawin ganda. Serka jems pelanggaran dasar surat danjen kusus 2007.

“Surat kopasus 2/10/2007, melakukan perkawinan ganda terhadap soneta^, ujar jpu membacakan bantahan esepsi Sahrullah sh. Senin 12 Agustus 2024

Majelis hakim M Simanjuntak sh mh dalam sidang ke 3 tanggapan esepsi penasehat hukum terdakwa.

Intinya tanggapan terhadap esepsi penasehat hukum. Jpu sudah ada penambahan surat surat dalam dakwaan.

Surat surat hanya poto kopy dan hanya di berikan matrai. Ini poto kopy hasil sekrensut di poto kopy lalu di kasih matrai ya pak jaksa ujar majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.

supaya jpu memperlihatkan aslinya. Seperti yang sudah sudah ujar majelis hakim dalam. Persidangan yang di oe uji pengunjung dan awak media.

Jpu Dany berdasarkan dari kopasus tidak bisa di berikan yang aslinya. Surat surat poto kopy dari poto kopy ada yang sekenanya.

Ujarmajelis hakim di iyakan jpu, Majelis hakim curiga surat yang di berikan ke majelis hakim terlihat di sekend hasil sekrinsot. Jpu tidak bisa menjawab.

Penasehat hukum terdakwa jams,” Sahrullah sh mengatakan terdakwa tidak pernah di pecat dari ke anggotanya sebagai TNI AD korps kopasus.

Surat putusan resmi (asli) dari Pengadilan Militer II-8tgl 28 Oktober 2009 atas nama Jems Makapedua bahwa jems tidak bersalah dan hasil putusan sudah inkrah,

Paska pembacaan esepsi, sudah viral kasi pidum dan jaksa datang ke lapas terdakwa di suruh membacakan pernyataan malam hari. Itu perlu di sikapi. Ujar penasehat terdakwa.

Jaksa datang dalam lapas jambe,”terdakwa di suruh di paksa membuat surat pernyatan.

Menurut Nasrullah sh Pada tahun 2008 jems dapat surat pemberhentian, Alasan pemberhentian nya jems kawin ganda. Dan tidak mematuhi perintah atasan.

Pada Oktober 2009 pengadilan militer memutuskan klau jema tidak terbukti bersalah.

Tanggal 3 September 2009 ada putusan inkrah karna jams tidak melakukan banding.

Masalahnya ada kerjasama sudah ada kerja Jems dan sudah mengembalikan kerugian sebagian. Uangnya sudah di berikan tetapi masih di laporkan.

Ini seharusnya sudah menjadi sengketa perdata. Pengadilan pidana tidak berhak mengadili. Karna ini kasusnya perdata ujar Nasrullah sh

Menurut. Putusan tidak terbukti. Dan sampai saat ini tidak ada putusan mahmil lagi. Putusan itu sudah inikrah dan tidak ada upaya hukum. Lagi.

Keluarga terdakwa jams ketika mau. Membesuk bapaknya di dalam sel tahanan.

Pengadilan Negeri Tangerang di tolak oleh pengawal kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Menurut anak jams. Tidak boleh di jenguk dengan alasan sop.

Menurut petugas kejaksaan sudah aturan sambil meninggalkan anak terdkwa di dalam tahanan sementara lalu di suruh kluar.

Keluarga melihat tahanan lainya yang sama sama di sidangkan. keluarganya boleh masuk dan mendampingi di dalam sel tahanan. Sementara.

Kena apa kami tidak boleh menjenguk orang tua kami. Kalau menurut petugas pengawal tahanan tidak boleh karna sudah sop. Tetapi keluarga tahanan lain kok bisa masuk.

Jaksa penuntut umum. Dany sh mengatakan. Benar tahanan di pengadilan tidak boleh di jenguk siapapun. Kita menjalankan SOP ujar jpu Ram Dany SH.

Kami menjaga hal hal yang tidak di inginkan ujarnya kepada media matapost ketika menunggu tahanan mau di bawa ke lapas jambe.

Tahanan di bawa kluar dari sel sementara pengadilan Negeri Tangerang pukul 18. Menurut.

Jpu Dany ketika ada keluarga salah satu tahanan ada di dalam tahanan sementara.

Biarin saja itu tanggung jawab jaksa lain. Tanggung jawab kami mengamankan terdakwa dari kejaksaan Tiga Raksa. Tahanan harus steril dari makan dan minuman.

Takut salah di kasih makanan maupun minuman kalau sakit kami yang menjaga yang bersalah ujarnya sambil pamit karna tahanan mau di bawa ke lapas jambe

(Prayitno.)

[otw_is sidebar=otw-sidebar-7]

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses