Tangerang, postangerang.com
Proyek Central Business District (CBD) milik PT Satu Stop Sukses (PT SSS) dengan nilai investasi lebih dari satu triliun rupiah, yang dirancang untuk menghidupkan kembali kawasan strategis di Kabupaten Tangerang, Banten, kamis (31/10).
Pihak Pemkab Tangerang kurang cepat tanggap keluhan investor PT. SSS, yang kini belum mendapatkan kepastian hukum.
Sudah 12 tahun PT.SSS kini belum ada jawaban yang pasti dari Pemkab Tangerang perizinan yang berteleh-tele.
Bahkan jeleknya, izin surat perintah sudah keluarkan oleh Dinas terkait agar bagunan tampa IMB harus di bongkar.
Tampaknya dan kurangnya respon cepat Pihak Pemkab Tangerang diduga ada indikasi biokrasi berteleh.
Dan ada dugaan PT. SSS di taksir kerugian 1 Triliun dalam pengurusan kepastian hukum di Pemkab Tangerang.
Kini dihadang oleh tumpukan masalah birokrasi.
Pembiaran bangunan liar selama 12 tahun di lahan proyek ini menjadi kendala besar yang tampaknya sengaja dibiarkan.
Meskipun proyek ini telah mendapat izin dan Surat Perintah Bongkar yang seharusnya dieksekusi sejak 2012.
Tim hukum PT SSS yang diwakili oleh Usman Muhammad kembali mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma, untuk segera mengambil tindakan.
Usman mengungkapkan bahwa nomor surat 031/SSS/VIII/24 tertanggal 15 Agustus 2024 telah menegaskan perlunya pembongkaran bangunan liar ini.
Tetapi hingga kini Satpol PP dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang justru terlihat saling lempar tanggung jawab.
“Saya sudah bertemu dengan Kasatpol PP, Bapak Agus, yang menyatakan bahwa jika diperlukan, akan segera menerbitkan Surat Perintah Pembongkaran Baru (SP4B) untuk bangunan liar tersebut,” ungkap Usman Muhammad.
“Namun, dari DTRB sendiri, Kepala UPTD II, Iwan Nurhuda, berpendapat bahwa Satpol PP tinggal melanjutkan pembongkaran sesuai dengan surat perintah lama yang sudah ada. Sangat disayangkan.
Persoalan sederhana ini justru berlarut-larut dan menghambat proyek besar yang sudah di depan mata,” tegasnya dengan nada kecewa.
Agus sebagai Kepala Satpol.PP juga belum ada penertiban bangunan yang diduga menyalahi aturan perda dan retribusi Pemkab Tangerang.
“Kami akan segera tertibkan bangunan tampa IMB dan bahkan yang tidak bayar retribusi pada Pemkab Tangerang”, katanya pada Kuasa hukum PT. SSS, kemarin.
(Asep red)
Related Posts
Kunjungi Tepat Pelelangan Ikan, Mad Romli Sapa dan Berdialog dengan Pedagang.
Aksi Jilid 2, SEMMI Desak PJ Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Mundur.
Mendekati Pencoblosan, Nama Mad Romli Makin Santer Disebut Bupati Tangerang di Setiap Desa.
DPK KNPI Kecamatan Kosambi Masa Bakti 2024-2027 Resmi Dilantik.
Tim hukum PT SSS berharap pada Pemkab Tangerang, agar segera selesaikan sangketa perizinan.
No Responses