
Jakarta, postangerang.com
Untuk memperkatat kerugian Keuangan Negara Pemirintah melalui BLBI akan memangkas dana pijaman pada Bank-bank yang tidak sehat.
“Jika ini tidak di atasi, secepatnya maka keuangan Negara melalui BI akan kemungkinan akan terjadi inflasi”, katanya
Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta mengatakan bahwa pihak akan melakukan likuiditas bank yang kurang sehat, kamis (27/04).
“Kami akan mendukung langkah-langkah BLBI agar percepat dalam penanganan bank yang tidak sehat”, katanya.
Maka di anjurkan pihaknya, bahwa Satgas BLBI akan di perpanjang sampai Triwulan III tahun 2023.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengisyaratkan pemerintah akan memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Pasalnya, masa kerja tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas BLBI itu akan berakhir pada 31 Desember 2023, dikutip antara.com.
“Ya memang ini diberi waktu sampai Desember (2023), masih ada delapan bulan lagi. Insya Allah ada perpanjangan,” kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Mahfud mengapresiasi pencapaian Satgas BLBI, yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Rionald Silaban.
“Untuk mengurang merosotnya dan pengambalian dana yang di pakai oleh Bank yang tidak sehat ini akan ada sanksi”, katanya Rionald Silaban.
Menurut dia, bahwa BLBI akan mulai arahnya pemeriksaan dalam modal-modal yang di berikan BI pada Bank-Bank.
henry / postang
Related Posts

Kurang kontrolnya pihak PLN sepatan, kabel yang semberaut belum ada tindakan.

DIDUGA J MELAKUKAN BISNIS HARAM, MUSKI IA SUDAH DIKURUNG TAHANAN KEJAKSAAN NEGERI

Mantan Ketua Panitia HPN, Mulutmu Harimaumu”, APH Diminta Menindaklanjuti Laporan Dugaan Penyimpangan.

Perusahaan yang belum punya mengantongi izin.

Acara yang berlangsung selama lima hari sejak 17 Juni tersebut mendapatkan apresiasi positif dari para pelaku usaha mikro.

No Responses