
Kabupaten Tangerang, postangerang.com.
Mantap juga ia, selama ini jaman jokowi presiden RI Kepala Desa, Penjabat dan kantor Pemda Tigaraksa tidak perna tersentu hukum oleh aparat Hukum.
Kaini pihak Kejaksaan Negeri Tangerang sudah bisa masuk kekantor Pemda Tigaraksa, luar biasa.
“Kami setujuh, jika pihak aparat hukum tidak main-main, uang negara yang di curi harus di kembalikan lagi kedaerah”, tuturnya Samsudin, SH,.MH masyarakat.
Menurutnya, seperti yang dikutip dari berbagai sumber, akibat pernyataan seorang pejabat secara fulgar di dunia maya, bahwa kontrol sosial yang dilakukan masyarakat terhadap kinerja kepala desa dianggab mengganggu, kamis (13/02)
Tampa berfikir panjang, masyarakat lansung melaporkan hal-hal ganjil yang di lakukan pejabat desa.
Sehingga terjadi pemeriksaan rendom dan fakta di lapangan, terjadi seperti yang kita duga bersama.
Belum lama ini kepala desa yang berada di Sepatan Timur digiring ke kankantor kejaksaan Negeri Tigaraksa.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, setelah melakukan penggeladahan pada Senin (10/02/2025), tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka Korupsi Dana Desa.
Kedua tersangka tersebut yakni AI Operator Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur dan HK operator Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, kedua tersangka ditetapkan oleh tim dari bagian Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang.
Akibat kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 789.810.815.
”Usai Ditetapkan tersangka, Kedua pelaku telah kita amankan dan ditahan di LP Jambe,”terang Doni.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Pidang pidana khusus ( Pidsus) melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025).
Kejari Tigaraksa penggeledahan itu dilakukan pada pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.
(SP / feri)
Related Posts
Jadi Bapenda pasang target Awal sebesar Rp.420 miliar, dan realisasi pada 31 maret sudah mencapai Rp.700 miliar.
Subsidi Negara Terkuras ; Mafia Solar Jawa Barat Semakin Kaya.
Majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup, SH, MH : akan tunggu 7 hari ia mau banding keputusan sudah di tetapkan sidang.
Prof Dr KH Sutan Nasomal Sampaikan Suara Cinta Warga Bogor Buat Gubernur Jawa Barat!!!
Konflik Lahan PT Laot Bangko: Prof. Sutan Nasomal Minta Wali Kota Turun Tangan
No Responses